Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia

KOMPAS.com - Jika ingin berlibur ke luar negeri dengan tidak mengurus terlalu banyak dokumen, kamu bisa berkunjung ke sejumlah negara yang bebas visa.

Negara bebas visa ini artinya bisa dikunjungi tanpa perlu menunjukkan izin keluar masuk alias visa. Kamu hanya membutuhkan paspor Indonesia saat mengunjungi beberapa negara ini.

Umumnya, seseorang harus mengajukan permohonan visa sebelum dapat bepergian ke luar negeri. 

Namun, dengan kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan antara satu negara dengan negara lain, ada sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu.

Meski demikian, beberapa negara tetap mengharuskan wisatawan mengurus Visa on Arrival atau visa saat mendarat di perbatasan negara tujuan.

  • Paspor 10 Tahun Berlaku 12 Oktober 2022, Segini Biaya Pembuatannya
  • Paspor Indonesia 10 Tahun Sudah Ada Kolom Tanda Tangannya

Dikutip dari Henley Passport Index, Kamis (13/10/2022), kekuatan paspor Indonesia saat ini berada di ranking ke-76 dunia. Informasi terbaru tahun 2022, ada 72 negara bebas visa dan Visa on Arrival yang bisa dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia.

Henley Passport Index merupakan pemeringkatan dari semua paspor di dunia berdasarkan jumlah destinasi atau negara yang bisa diakses tanpa visa.

Indeks penilaian tersebut berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), database informasi perjalanan yang dikatakan terbesar dan paling akurat, serta dilengkapi oleh tim riset Henley & Partners.

Perlu dicatat bahwa informasi bisa sewaktu-waktu berubah, sehingga kita perlu selalu memperbarui informasi seputar negara bebas visa, terutama ketika hendak melakukan perjalanan.

Berikut daftar negara bebas visa dan Visa on Arrival untuk pemegang paspor Indonesia per tahun 2022.

Daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia

1. Eropa

2. Asia

3. Wilayah Oseania

4. Wilayah Karibia

  • Barbados (bebas visa 90 hari)
  • Dominika (bebas visa 21 hari)
  • Haiti (bebas visa 90 hari)
  • St. Vincent and the Grenadines (bebas visa 30 hari)

5. Amerika Serikat

6. Timur Tengah

  • Yordania (Visa on Arrival)
  • Armenia (e-Visa atau Visa on Arrival 120 hari)
  • Iran (eVisa 30 hari)
  • Oman (eVisa 30 hari)
  • Qatar (bebas visa 30 hari)

7. Wilayah Afrika

Turki masuk negara bebas visa

Adapun dari informasi terbaru yang beredar dan setelah mengonfirmasi dari para agen travel, Turki termasuk dalam negara bebas visa yang berlaku 30 hari.

Aturan ini berlaku sejak awal tahun.

"Sejak Januari 2022, WNI yang akan ke turki sudah bebas visa. Masa tinggal maksimal 30 hari," ujar Sony dari Western Europe division Golden Rama, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Jepang, para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, termasuk Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa turis mulai 11 Oktober. 

Namun, untuk warga negara Indonesia, bebas visa Jepang hanya berlaku bagi mereka yang telah mendaftarkan ePassport yang sesuai dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia (kedubes, konsulat jenderal, atau konsulat).

Sebagai catatan, informasi mengenai negara bebas visa bagi paspor Indonesia ini bisa mengalami perubahan seiring waktu.

Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa kembali aturan terbaru visa melalui situs resmi negara yang akan kamu tuju. 

https://travel.kompas.com/read/2022/10/13/140500927/daftar-negara-bebas-visa-dan-visa-on-arrival-untuk-paspor-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke