Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), selama periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Paspor Simpatik diberikan karena permohonan paspor terus meningkat.

“Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (10/1/2023).

Lantas, apa itu Paspor Simpatik? 

Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Paspor Simpatik menggunakan sistem walk-in, atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor.

“Paspor Simpatik tinggal datang saja ke kantor imigrasi terdekat dengan memperhatikan kuota yang tersedia,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, kuota pengajuan Paspor Simpatik ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi, sehingga jumlahnya berbeda-beda.

Adapun informasi kuota layanan Paspor Simpatik tersebut, diumumkan melalui media sosial masing-masing kantor imigrasi.

“Silahkan follow media sosial kantor imigrasi terdekat,” imbuh Achmad.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/

Cara membuat Paspor Simpatik

Berikut tata cara membuat Paspor Simpatik, seperti dihimpun Kompas.com. Perlu dicatat, tata cara pembuatan paspor pada layanan Paspor Simpatik bisa berbeda bergantung pada masing-masing kantor imigrasi. 

1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan, baik melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Achmad mengatakan persyaratan dokumen pada layanan Paspor Simpatik sama dengan paspor biasa.

“Dokumen yang dilampirkan sama,” kata Achmad.

Syarat pengajuan paspor baru, meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama. 

3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.

4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor

5. Pembayaran biaya pembuatan paspor

6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.

7. Tahapan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan paspor selesai.

Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju. Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya.  

Biaya Paspor Simpatik 

Tarif Paspor Simpatik sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.

“Tarif tidak ada perubahan, Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor,” katanya.

https://travel.kompas.com/read/2023/01/10/124500427/apa-itu-paspor-simpatik-ini-pengertian-cara-pembuatan-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke