Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Masuk Singapura per 13 Februari, Tidak Perlu Tes Covid-19

KOMPAS.com - Pemerintah Singapura akan tidak mewajibkan tes Covid-19 sebelum keberangkatan untuk seluruh pelaku perjalanan, terlepas dari status vaksinasi mereka, mulai Senin (13/2/2023).

"Mulai 13 Februari 2023, seluruh pelaku perjalanan yang belum divaksinasi lengkap yang memasuki Singapura tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan (Pre-Departure Test)," bunyi pengumuman dari laman resmi Kementerian Kesehatan Singapura, dikutip Sabtu (11/2/2023).

  • Singapura Bolehkan Lepas Masker di Kendaraan Umum per 13 Februari
  • Masuk Singapura Tetap Wajib Isi SG Arrival Card

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jangka pendek (Short-Term Visitors) yang belum divaksinasi lengkap juga tidak diwajibkan membeli asuransi perjalanan Covid-19.

Adapun skema Vaccinated Travel Framework (VTF) yang diluncurkan pada April 2022 tetap dipertahankan untuk diaktifkan kembali nantinya, jikalau ada perkembangan tertentu berskala global, misalnya varian baru yang cukup menular.

Pelaku perjalanan diimbau lengkapi SG Arrival Card

Kementerian Kesehatan Singapura akan tetap memantau pelaku perjalanan terkait penyakit menular lainnya, di antaranya yellow fever (demam kuning) MERS, dan ebola. 

Seluruh pelaku perjalanan yang memasuki Singapura melalui jalur udara dan laut (termasuk penduduk Singapura), serta Short-Term Visitors yang masuk jalur darat, harus mengumpulkan deklarasi kesehatan lewat SG Arrival Card (Kartu Kedatangan Singapura).

Sebagai informasi, pelonggaran syarat perjalanan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain situasi Covid-19 global yang stabil dan membaik, serta minimnya dampak kasus impor terhadap kapasitas fasilitas kesehatan di Negeri Singa. 

Selain syarat terkait paspor dan dokumen lainnya, pelaku perjalanan yang ingin masuk Singapura sebelum Senin (13/2/2023) juga wajib memperhatikan syarat tes Covid-19, sebagai berikut:

Pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin WHO-EUL wajib menjalani tes Covid-19 dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan (Pre-Departure Test), berikut jenis-jenis tesnya:

Laporan terkait tes Covid-19 sebelum perjalanan, yang hasilnya negatif, harus dalam bahasa Inggris atau dilengkapi terjemahan bahasa Inggris yang sah.

Laporan tersebut juga mencantumkan nama, tanggal tes, dan tanggal lahir atau nomor paspor pelaku perjalanan tersebut.

Selain itu, Short-Term Visitors juga wajib memiliki asuransi perjalanan yang mencakup Covid-19 dengan pertanggungan medis minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 342,4 juta).

https://travel.kompas.com/read/2023/02/11/141409227/syarat-masuk-singapura-per-13-februari-tidak-perlu-tes-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke