Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

13 Aturan ke Hutan Kota Srengseng, Jangan Petik Daun Sembarangan

KOMPAS.com - Sebagai area terbuka hijau di sisi selatan Jakarta Barat, Hutan Kota Srengseng bisa dikunjungi untuk melepas penat sejenak. Namun, area ini perlu dijaga dan dilestarikan supaya ekosistemnya tidak rusak.

"Di sini kawasannya terbuka untuk umum, biasanya pengunjung datang ke sini untuk olahraga, atau jalan-jalan di dalam kawasan," kata petugas keamanan Hutan Kota Srengseng, Sunandi kepada Kompas.com di lokasi, Selasa (27/6/2023).

  • Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Hutan Kota Srengseng di Jakarta Barat
  • 5 Tips Berkunjung ke Hutan Kota Srengseng, Bawa Obat Anti Nyamuk

Masyarakat yang hendak masuk ke dalam kawasan Hutan Kota Srengseng akan dikenakan biaya tiket masuk mulai dari Rp 2.000 per orang.

Sementara itu, pengunjung yang membawa kendaraan juga dikenakan biaya tiket masuk mulai dari Rp 2.000 untuk parkir sepeda motor dan mulai dari Rp 4.000 parkir mobil.

Hutan Kota Srengseng bisa dikunjungi setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Khusus hari Minggu, Hutan Kota Srengseng bisa dikunjungi mulai pukul 06.30 WIB, karena ada yang senam pagi di lapangan parkir," kata Sunandi.

Sebelum datang berkunjung, ada beberapa aturan tertulis yang wajib dipatuhi oleh pengunjung saat mampir ke Hutan Kota Srengseng, di antaranya:

1. Dilarang membuang sampah sembarangan.

2. Menjaga kebersihan lingkungan.

3. Pengunjung diminta tidak merusak fasilitas tempat rekreasi.

4. Pengunjung kalangan anak kecil wajib dibawa pengawasan orang dewasa.

5. Dilarang memetik daun atau tumbuhan di dalam kawasan.

6. Pengunjung diminta antre dan tertib saat masuk kawasan hutan.

7. Dilarang menebang pohon di area hutan kota.

8. Dilarang menembak, mengganggu, dan menangkap satwa.

9. Dilarang menjala ikan di danau.

10. Dilarang berenang di danau.

11. Dilarang mengembala ternak di kawasan hutan kota.

12. Dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan kota.

13. Dilarang melakukan kegiaan yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan kota. 

https://travel.kompas.com/read/2023/07/03/124136127/13-aturan-ke-hutan-kota-srengseng-jangan-petik-daun-sembarangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke