KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan jenis visa baru, yakni Golden Visa. Visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang bersedia menanamkan investasi ke dalam negeri, baik investor perorangan maupun korporasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, lama izin tinggal bagi pemegang Golden Visa adalah lima hingga sepuluh tahun. Izin tinggal tersebut bergantung dari besaran investasi yang disetor investor ke kantong negara.
“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Minggu (3/09/2023).
Penerbitan visa baru tersebut mengacu pada dua payung hukum, yang diundangkan pada Rabu (30/8/2023). Pertama, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut sejumlah fakta dan ketentuan dalam Golden Visa, seperti dihimpun Kompas.com.
1. Golden Visa untuk investor asing
Seperti disampaikan sebelumnya, Golden Visa diperuntukkan bagi investor asing yang bersedia menyetor sejumlah investasi kepada kantong negara. Baik investor individu maupun korporasi.
Penerbitan Golden Visa tersebut, bertujuan untuk mendorong aliran investasi ke dalam negeri sehingga mendukung perekonimian Indonesia.
2. Izin tinggal 5-10 tahun
Salah satu fasilitas yang didapat pemegang Golden Visa adalah izin tinggal lebih lama, yakni lima hingga sepuluh tahun. Durasi izin tinggal tersebut bergantung dari besaran investasi yang disetor investor ke kantong negara.
Tentunya, semakin besar investasi yang diberikan, maka semakin lama izin tinggal yang diperoleh.
“Karena kami menyasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuh Silmy.
Ketentuan izin tinggal lima hingga sepuluh tahun akan dijelaskan pada poin berikutnya.
4. Izin tinggal 10 tahun
Siapa saja pemegang Golden Visa yang berhak mendapatkan izin tinggal selama sepuluh tahun? Berikut rinciannya.
5. Mandat Presiden Jokowi
Silmy mengungkapkan Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diberikan saat Silmy mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Proses perumusan kebijakan Golden Visa dilakukan selama enam bulan, mulai dari kajian, perumusan, dan perubahan kebijakan, sekaligus mempersiapkan aturan turunannya.
“Dari perubahan peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai peraturan dirjen. Penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak kementerian,” tuturnya.
Silmy mengklaim, kebijakan Golden Visa memberikan dampak positif bagi negara-negara tersebut. Harapannya, Indonesia juga akan mendapatkan manfaat serupa.
“Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ujar Silmy.
7. Manfaat eksklusif pemegang Golden Visa
Pemegang Golden Visa mendapatkan sejumlah manfaat eksklusif. Manfaat tersebut antara lain, izin tinggal lebih lama dan kemudahan keluar dan masuk Indonesia.
Selain itu, pemegang Golden Visa akan mendapatkan manfaat efisiensi, karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang Golden Visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi,” tutur Silmy.
https://travel.kompas.com/read/2023/09/03/174000427/apa-itu-golden-visa-yang-baru-berlaku-ketahui-7-faktanya-