Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Golden Visa yang Baru Berlaku? Ketahui 7 Faktanya 

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan jenis visa baru, yakni Golden Visa. Visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang bersedia menanamkan investasi ke dalam negeri, baik investor perorangan maupun korporasi.

  • Golden Visa Resmi Berlaku, Upaya Tarik WNA Berkualitas untuk Berinvestasi
  • Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa 159 Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, lama izin tinggal bagi pemegang Golden Visa adalah lima hingga sepuluh tahun. Izin tinggal tersebut bergantung dari besaran investasi yang disetor investor ke kantong negara.

“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Minggu (3/09/2023).

Penerbitan visa baru tersebut mengacu pada dua payung hukum, yang diundangkan pada Rabu (30/8/2023). Pertama, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut sejumlah fakta dan ketentuan dalam Golden Visa, seperti dihimpun Kompas.com.

1. Golden Visa untuk investor asing 

Seperti disampaikan sebelumnya, Golden Visa diperuntukkan bagi investor asing yang bersedia menyetor sejumlah investasi kepada kantong negara. Baik investor individu maupun korporasi. 

Penerbitan Golden Visa tersebut, bertujuan untuk mendorong aliran investasi ke dalam negeri sehingga mendukung perekonimian Indonesia.

  • Terbaru, 93 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia
  • Arab Saudi Terbitkan Visa Elektronik untuk Umrah

2. Izin tinggal 5-10 tahun 

Salah satu fasilitas yang didapat pemegang Golden Visa adalah izin tinggal lebih lama, yakni lima hingga sepuluh tahun. Durasi izin tinggal tersebut bergantung dari besaran investasi yang disetor investor ke kantong negara. 

Tentunya, semakin besar investasi yang diberikan, maka semakin lama izin tinggal yang diperoleh.

“Karena kami menyasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuh Silmy.

Ketentuan izin tinggal lima hingga sepuluh tahun akan dijelaskan pada poin berikutnya.

  • Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,5 juta dollar AS, atau setara Rp 38 miliar.
  • Investor asing korporasi yang akan membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS, atau setara Rp 380 miliar. Fasilitas Golden Visa akan diberikan kepada jajaran komisaris dan direksi.
  • Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan nilai investasi 350.000 dollar AS, atau sekitar Rp 5,3 miliar. Investasi tersebut dapat ditempatkan di obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, maupun tabungan/deposito.

4. Izin tinggal 10 tahun 

Siapa saja pemegang Golden Visa yang berhak mendapatkan izin tinggal selama sepuluh tahun? Berikut rinciannya.

  • Bebas Visa 159 Negara Dihentikan Sementara, Sandiaga: Dampaknya Tidak Signifikan
  • Mesir Terapkan Multiple Entry Visa 5 Tahun, Biaya mulai Rp 10 Juta

5. Mandat Presiden Jokowi 

Silmy mengungkapkan Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diberikan saat Silmy mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Proses perumusan kebijakan Golden Visa dilakukan selama enam bulan, mulai dari kajian, perumusan, dan perubahan kebijakan, sekaligus mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai peraturan dirjen. Penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak kementerian,” tuturnya.

Silmy mengklaim, kebijakan Golden Visa memberikan dampak positif bagi negara-negara tersebut. Harapannya, Indonesia juga akan mendapatkan manfaat serupa.

“Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ujar Silmy.

  • Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline
  • Membuat Visa Bisa Lebih Mudah dengan Visa Keliling, Apa Itu?

7. Manfaat eksklusif pemegang Golden Visa 

Pemegang Golden Visa mendapatkan sejumlah manfaat eksklusif. Manfaat tersebut antara lain, izin tinggal lebih lama dan kemudahan keluar dan masuk Indonesia.

Selain itu, pemegang Golden Visa akan mendapatkan manfaat efisiensi, karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang Golden Visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi,” tutur Silmy.

https://travel.kompas.com/read/2023/09/03/174000427/apa-itu-golden-visa-yang-baru-berlaku-ketahui-7-faktanya-

Terkini Lainnya

Tanggapi Larangan Study Tour, Menparekraf: Boleh Asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan Study Tour, Menparekraf: Boleh Asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke