Untuk seluruh pembelian tiket pesawat sebelum 9 Februari 2015 atau yang akan melakukan perjalanan sebelum tanggal 1 Maret 2015, PSC tersebut akan tetap diberlakukan di seluruh bandara di Indonesia seperti prosedur yang berlaku saat ini.
Menurut General Manager Singapore Airlines Indonesia, Vinod Kannan, dalam siaran pers, Minggu (8/2/2015), pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan komponen dari Passenger Service Charge (PSC) di dalam harga tiket pesawat setiap penumpang.
"Terhitung sejak 9 Februari 2015, sistem kami secara otomatis akan menggabungkan komponen Passenger Sevice Charge tersebut ke dalam setiap penerbangan yang berangkat Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh para pelanggan," kata Vinod Kannan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.