Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ngikis" di Bojong Galuh Karangkamulyan

Kompas.com - 18/08/2015, 11:43 WIB

Kawasan itu ditumbuhi pohon-pohon berusia ratusan tahun dan terdapat berbagai benda yang diduga mengandung sejarah, seperti kumpulan batu. Batu-batu berada dalam sebuah tempat berupa struktur bangunan yang terbuat dari tumpukan batu pula. Struktur bangunan itu memiliki sebuah pintu menyerupai sebuah kamar.

Batu-batu itu memiliki nama dan kisah, pemberian masyarakat terkait dengan cerita rakyat tentang Kerajaan Galuh. Seperti Pangcalikan atau tempat duduk, lambang peribadatan, karena bentuknya menyerupai stupa. Panyandaan, atau tempat melahirkan, berupa batu yang berdiri tegak lurus serta memanjang sehingga menyerupai tempat duduk yang ada sandarannya.

Masih banyak warga lokal yang menganggap tempat ini mengandung keramat. Ini berpegang pada mitos yang cukup kuat tentang Raja Ciung Wanara dan Permanadikusumah sehingga banyak orang datang ke Karangkamulyan untuk mencari berkah. Cerita rakyat yang turun-temurun ini merupakan bagian dari kekayaan budaya.

Setelah diteliti para ahli dari Balai Arkeologi ataupun Arkenas serta Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala, di lokasi ini banyak ditemukan keramik semasa abad ke-9. Di situs ini terdapat tanggul dan parit kuno melingkari peninggalan yang ada di dalamnya. Lokasi ini disebut situs inti tempat suci Kerajaan Galuh yang pusat pemerintahan diperkirakan berada di sekitarnya.

Kini, Karangkamulyan menjadi obyek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Tempatnya sejuk dan nyaman. Letaknya pun strategis, yaitu berada pada jalan raya nasional Ciamis-Banjar-Jawa Tengah. Lebih-lebih pada masa pemerintahan Bupati Ciamis, Oma Sasmita (1999- 2004), di tanah situs bagian depan telah dibangun tempat parkir luas dan rindang, kios pedagang makanan dan suvenir.

Ditambah Masjid Baetul Azisy yang artistik, fasilitas itu menambah pesona Karangkamulyan, baik sebagai obyek wisata maupun tempat transit turis ke Pangandaran dan Yogyakarta. Sayangnya, Oma Sasmita yang berjasa menata obyek wisata tersebut dinilai telah melanggar titah karuhun Galuh.

Pada awal 2007, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis Oma dua tahun penjara atas kasus korupsi dana tidak terduga. Setelah mendapat potongan masa tahanan, mantan orang nomor satu di Tatar Galuh tersebut menghuni Lembaga Pemasyarakatan Ciamis selama 12 bulan. (Dedi Muhtadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com