Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mendapat Penginapan jika Pesawat "Delay" Parah

Kompas.com - 09/08/2016, 10:31 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak penumpang yang bertanya-tanya, sebesar apa kompensasi yang mereka dapatkan saat pesawat mengalami delay. Pada dasarnya, delay terbagi menjadi enam kategori berbeda.

Kategori tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

(Baca juga: Pesawat Anda Terkena "Delay", Berapa Kompensasinya?)

Mengutip situs Kementerian Perhubungan, Senin (8/8/2016), dalam Pasal 3 dijelaskan enam kategori keterlambatan: 

a. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit

b. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit

c. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit

d. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit

e. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit

f. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Beda kategori, beda lagi kompensasi yang bisa didapatkan penumpang. Dalam Bab V tentang Pemberian Kompensasi dan Ganti Rugi, tertulis bahwa Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai kategori keterlambatan yang disebutkan sebelumnya. 

Berikut kompensasi yang didapatkan penumpang sesuai kategori keterlambatan:

a. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan

b. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)

c. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)

d. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com