Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?

Kompas.com - 24/09/2019, 11:04 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdampak pada industri pariwisata. Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan industri pariwisata sangat sensitif terhadap suatu isu yang berkembang.

"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai polemik RKUHP yang berpengaruh pada industri pariwisata seperti yang Kompas.com rangkum berikut ini:

1. Pasal yang ditakutkan oleh turis asing

Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara khususnya dari negara-negara Eropa dan Australia adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

2. Pemerintah Australia perbaharui travel advice 

Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.

Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Baca juga: Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indnesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.

Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9/2019). Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.

3. Terjadi pembatalan pesanan vila dan wisata di Bali

Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP.

"Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Ia menyebutkan mulai terjadi penurunan dan pembatalan pesanan wisata untuk September sampai Oktober, terutama dari turis Australia.

Tarian adat Aceh menyambut para turis dan kru kapal pesiar wisata MS Seabourn Encore berbendera Bahamas/Nasau singgah di Pelabuhan Teluk Sabang, Dermaga Container Terminal (CT) 3 yang berada di Gampong Kuta Timu, Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (27/3/2018). Kapal pesiar yang mengangkut 552 wisatawan mancanegara dan 423 kru kapal itu sebelumnya menempuh perjalanan dari Phuket, Thailand dan akan kembali melanjutkan perjalanan wisata menuju Colombo, Srilanka.KOMPAS.com/RAJA UMAR Tarian adat Aceh menyambut para turis dan kru kapal pesiar wisata MS Seabourn Encore berbendera Bahamas/Nasau singgah di Pelabuhan Teluk Sabang, Dermaga Container Terminal (CT) 3 yang berada di Gampong Kuta Timu, Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (27/3/2018). Kapal pesiar yang mengangkut 552 wisatawan mancanegara dan 423 kru kapal itu sebelumnya menempuh perjalanan dari Phuket, Thailand dan akan kembali melanjutkan perjalanan wisata menuju Colombo, Srilanka.

3. Turis Australia beralih dari Bali ke Thailand

Banyak turis dari Australia yang putar haluan, dari yang biasanya berkunjung ke Bali memilih berwisata ke Thailand. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

"Jelas ini (rancangan RKUHP) menguntungkan kompetitor pariwisata lain seperti Thailand dan Malaysia di zaman perang dagang seperti ini," kata Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Ia menyebutkan dari informasi yang diterima, pemesanan wisata dari turis Australia untuk Oktober justru naik.

"Jadi Thailand dapat limpahan cancellation (pembatalan) dari Bali," pungkasnya.

4. Dapat sorotan dari media luar negeri

Media Australia, The Sydney Morning Herald membuat artikel khusus mengenai RKUHP dan dampaknya terhadap turis Australia.

Salah satu narasumber adalah Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society. Ia mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.

Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.

Lindsey juga mengatakan wajar jika pada akhirnya Australia mengelaurkan travel advice untuk warganya yang berkunjung ke Indonesia. Mengingat ada satu juta turis Australia berkunjung ke Indonesia setiap tahun.

6. Kemenpar beri sosialisasi bagi turis asing

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan Kemenpar akan mensosialisasikan kepada calon pelanggan, para travelers, baik yang sudah terlanjur membatalkan maupun yang masih dalam proses pencarian, juga yang sudah memesan dan membayar melalui agen perjalanan online.

Baca juga: Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Ia juga menekankan bahwa pengesahan RKHUP masih belum putus, masih dalam proses dan masih disempurnakan atas instruksi Presiden melalui Menkumham.

Jadi para wisatawan dari mancanegara silakan tetap berwisata ke Bali dan banyak destinasi menarik di Indonesia. Silakan tetap berwisata menikmati Wonderful Indonesia," tutup Arief

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com