KOMPAS.com - Berlaku mulai 4 Februari 2020, bebas visa ke Pulau Jeju ditangguhkan.
Dilansir dari laman Korea Visa Application Center, keputusan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan ini dibuat karena wabah virus corona.
Wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Jeju dapat mengajukan visa ke Korea Visa Application Center (KVAC).
Diketahui, selama ini berlaku bebas visa ke Pulau Jeju untuk kunjungan langsung tanpa melalui Korea Selatan terlebih dahulu.
Selain aturan penangguhan bebas visa ke Pulau Jeju, ada pula kebijakan lain berkaitan dengan wabah virus corona ini.
Semua warga negara asing yang baru berkunjung ataupun tinggal di Provinsi Hubei dalam kurun waktu 14 hari ke belakang dilarang untuk memasuki Korea Selatan, seperti dikutip laman overseas.mofa.go.kr.
Baca juga: Selain Indonesia, Ini Negara-negara yang Melarang Kunjungan Pelancong dari China
Belum diketahui hingga kapan aturan ini akan berlaku.
Sementara penangguhan bebas visa ke Pulau Jeju ini juga berlaku bagi wisatawan dari Indonesia.
Irma Maulida selaku bagian Media dan Public Relations Korea Tourism Organisation mengatakan bahwa orang Indonesia memilih untuk berlibur ke Pulau Jeju karena para wisatawan yang tidak mau mengurus visa liburan ke Korea Selatan.
Baca juga: 37 Negara Bebas Visa untuk WNI, Jepang dan Jeju Island Termasuk
Sebab, jika ke Pulau Jeju melalui Korea Selatan, pengunjung harus tetap mengurus visa kunjungan walaupun hanya transit.
Diketahui bahwa untuk masuk ke Pulau Jeju bisa dari Hong Kong ataupun Kuala Lumpur karena kedua negara ini pun menawarkan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.