Menanggapi keluhan tersebut, Sigit mengatakan, pada dasarnya pemohon tidak perlu membatalkan antrean. Pemohon cukup melanjutkan tahapan hingga proses pemberian barcode.
Nantinya, masyarakat hanya perlu membawa barcode tersebut dan menginformasikan kepada petugas imigrasi tentang kesalahan input antrean.
"Kami kasih kebijakan apabila mereka salah dalam meng-klik permohonan tersebut, silakan datang saja ke kantor Imigrasi," kata Sigit.
"Nanti kami akan proses, namun harus diinformasikan kepada petugas customer service bahwa ini paspor baru atau penggantian," lanjutnya.
Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya
Ia menjelaskan, jika pembatalan dilakukan, maka pemohon harus menunggu selama 30 hari ke depan untuk dapat mendaftar kembali atau terpaksa membuat akun yang baru.
"Pokoknya tetap aja lanjutkan kalau ada salah input, sampai QR code-nya keluar. Itu enggak masalah kok, bawa barcode-nya aja ke sini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.