1. Pengunjung yang pernah ke Provinsi Hubei dalam 14 hari terakhir dilarang masuk atau transit di Korea Selatan.
2. Warga negara China dengan paspor keluaran Provinsi Hubei dilarang masuk ke Korea Selatan.
3. Visa Korea Selatan yang dikeluarkan oleh Konsulat Wuhan di Provinsi Hubei tidak berlaku lagi.
4. Pengunjung harus memiliki visa untuk transit melalui Korea Selatan bagi warga negara China dan warga negara lain yang datang dari China.
5. Pengunjung yang datang dari Jepang dan pernah berada di kapal pesiar Diamond Princess dilarang masuk atau transit di Korea Selatan.
Korea Utara per 6 Februari 2020
1. Penumpang yang melakukan perjalanan sebagai wisatawan dilarang masuk ke Korea Utara.
2. Penumpang yang melakukan perjalanan bisnis atau pekerjaan harus dikarantina selama 14 hari saat masuk ke Korea Utara.
Arab Saudi per 7 Maret 2020
1. Penumpang yang pernah transit atau dari China, Taipei, Hong Kong, Iran, atau Makau dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Arab Saudi. Terkecuali warga negara Arab Saudi.
2. Warga negara GCC seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) sudah tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Mereka harus datang menggunakan paspor, kecuali warga negara Arab Saudi yang masih bisa masuk dengan KTP.
3. Penumpang pemegang visa turis yang datang dari Afghanistan, Azerbaijan, China, Taipei, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Irak, Italia, Jepang, Kazakhstan, Korea Selatan, Lebanon, Makau, Malaysia, Pakistan, Filipina, Singapura, Somalia, Suriah, Thailand, Uzbekistan, Vietnam, dan Yaman dilarang masuk ke Arab Saudi.
4. Penumpang yang datang ke Arab Saudi untuk melakukan kegiatan umrah dilarang untuk masuk, kecuali warga negara GCC dengan izin umrah yang didapat melalui situs Kementerian Haji dan Umrah.
5. Awak maskapai akan melalui pemeriksaan medis jika diperlukan.
6. Penumpang yang telah transit melalui atau tiba dari Bahrain, Kuwait dan Uni Emirat Arab diizinkan untuk memasuki Arab Saudi di salah satu bandara berikut Dammam, Jeddah, dan Riyadh.
7. Penumpang yang telah transit atau datang dari Mesir, harus memiliki pemeriksaan medis lengkap yang menyatakan bahwa mereka bebas dari Coronavirus.
Surat harus dikeluarkan dalam waktu 24 jam sebelum penumpang naik oleh salah satu laboratorium yang ditentukan dan disetujui oleh kedutaan Arab Saudi di Kairo.
Aturan ini tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi.
8. Penumpang harus mengisi "Formulir Pernyataan Kesehatan" sebelum tiba di Arab Saudi.
Maladewa per 8 Maret 2020
1. Penumpang dan awak maskapai yang pernah ke China, Iran, dan Provinsi utara dan selatan Gyeongsang di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Maladewa kecuali warga negaranya.
2. Penumpang dan awak maskapai harus mengisi form “Health Declaration Card” dan “Immigration Arrival Card” sebelum datang ke Maladewa.
3. Mulai efektif Minggu (8/3/2020) penumpang dan awak pesawat yang telah berada di China, Iran, Italia atau di Gyeongsang Utara dan Provinsi Gyeongsang Selatan di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan memasuki Maladewa.
Taipei per 6 Maret 2020
1. Warga negara China dilarang masuk atau transit di Taipei. Kecuali jika mereka menikah dengan warga negara Taipei.
2. Penumpang yang pernah ke China, Hong Kong, atau Makau dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Taipei.
Kecuali mereka memiliki paspor Taipei dan sertifikat kependudukan tipe APRC atau ARC, memiliki paspor Hongkong dan Makau.
Larangan juga tidak berlaku bagi penumpang yang telah transit melalui China, Hong Kong, atau Makau dalam 14 hari terakhir namun tidak meninggalkan area transit.
Mereka akan dikarantina selama 14 hari saat mendarat di Taipei.
Selain itu, larangan juga tidak berlaku bagi awak maskapai yang telah transit melalui China, Hongkong, atau Makau namun tidak meninggalkan area transit.
Mereka bisa masuk dengan surat jaminan yang membuktikan bahwa mereka tidak memasuki China, Hong Kong, atau Makau dalam 14 hari terakhir.
3. Penumpang yang datang dari Iran, Italia, atau Korea Selatan harus dikarantina selama 14 hari saat mendarat di Taipei.
4. Penumpang dengan paspor Hong Kong atau paspor Makau tidak diizinkan untuk memasuki Taipei. Ini tidak berlaku jika pasangan mereka atau orang tua mereka berasal dari China Taipei.
Mereka harus memiliki Resident Certificate ROC (Taiwan) dan harus dikarantina sendiri selama 14 hari.
Aturan ini juga tidak berlaku ketika mereka sedang dalam perjalanan bisnis atau sedang ditransfer oleh perusahaan multinasional. Mereka harus dikarantina dalam rumah selama 14 hari.
Thailand per 6 Maret 2020
1. Pemerintah Uni Emirat Arab mengeluarkan larangan perjalanan ke Thailand kepada warga negaranya, menyusul merebaknya virus corona.
Hal ini berdasarkan pembatasan travel advisory yang dikeluarkan pemerintah Uni Emirat Arab.
Vietnam per 6 Maret 2020
1. Penumpang yang telah masuk atau transit melalui China dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk Vietnam.
Larangan ini tidak berlaku untuk penumpang yang bepergian dengan tujuan diplomatik atau resmi.
Sekadar catatan, larangan ini tidak berlaku untuk warga negara Vietnam dan penumpang yang tinggal di Vietnam.
2. Semua penumpang harus mengisi formulir karantina sebelum kedatangan.
3. Penumpang yang melakukan perjalanan untuk tujuan diplomatik atau resmi akan menjalani pemeriksaan medis di perbatasan sebelum diizinkan memasuki Vietnam.
4. Penumpang yang telah atau transit melalui Korea Selatan akan dikarantina.
5. Penumpang yang telah atau transit melalui Iran atau Italia dalam 14 hari terakhir akan dikarantina selama 14 hari.
6. Warga negara Italia dan Korea Selatan dengan paspor normal tidak lagi bebas visa.
Nepal per 3 Maret 2020
1. Warga Negara China, Iran, Italia, Jepang dan Korea Selatan tidak lagi dapat memperoleh visa pada saat kedatangan. Mereka harus mendapatkan visa sebelum keberangkatan.