b. Negara-negara yang sedang menetapkan status lockdown atau karantina.
2. Bagi WNI yang telah bekerja di tempat sebagaimana disebutkan di atas, diimbau untuk:
a. Lakukan lapor diri secara online melalui www.peduliwni.kemlu.go.id.
b. Tetap tenang dan ikuti informasi perkembangan penyebaran Covid-19 di negara setempat.
c. Ikuti imbauan yang dikeluarkan perwakilah RI maupun pemerintah setempat.
d. Senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
f. Periksa diri ke dokter sekiranya mengalami keluhan medis, dan ikuti aturan kesehatan di negara setempat.
g. Hubungi perwakilan RI terdekat sekiranya membutuhkan bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.