Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2020, 11:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah membatalkan ibadah haji 2020. Hal ini karena wabah pandemi yang belum usai--baik di Indonesia atau di Arab Saudi.

Kondisi ini disebut menjadi pukulan telak bagi industri perjalanan ibadah haji. Hal ini diakui salah satunya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Anton Subekti menyebutkan, kali ini biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang paling terpukul akibat keputusan tersebut.

"Tentu ini pukulan komplit, karena sebelumnya kami sudah terpukul pada saat Arab Saudi resmi menghentikan sementara visa Umrah Februari lalu," kata Anton dalam webinar ASITA, Sabtu (6/6/2020) bertajuk "Penundaan Haji 2020 dan New Normal Perjalanan Umrah".

"Sekarang ditambah pemerintah kita membatalkan haji tahun ini secara sepihak," lanjutnya.

Menanggapi pembatalan haji ini, pihaknya mengaku tengah fokus mencari pelampung atau perlindungan untuk tetap dapat bertahan.

Pasalnya, secara otomatis, para pekerja atau pelaku mulai dari agen perjalanan, karyawan kian lama dirumahkan.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Asosiasi: 350 Travel Agent Terdampak

Diakui Anton, PIHK yang sebelumnya masih memiliki harapan jika haji tahun ini dapat dilakukan. Namun kini mengalami hal yang sama dengan penyelenggara umrah.

"Jadi sama-sama kita mencari pelampung, untuk bagaimana menyelamatkan teman-teman ini," ujarnya.

PIHK sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencari cara menanganinya.

Pada tahap pertama, ujar Anton, pihaknya telah mewujudkan bantuan sosial bagi para pekerja di lingkungan penyelenggara umrah dan haji yang terdampak.

"Kami baru bisa wujudkan kurang lebih 2.500 paket sembako yang kemudian kami sebarkan untuk teman-teman karyawan yang tidak memiliki lagi penghasilan. Jadi InshaAllah program ini akan kami lanjutkan dalam tiga tahap bersama BPKH," ungkapnya.

Umat Muslim berdoa di tengah turunnya hujan saat melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Padang Arafah, Arab Saudi, Sabtu (10/8/2019). Jemaah haji dari seluruh dunia mulai berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji.ANTARA FOTO/HANNI SOFIA Umat Muslim berdoa di tengah turunnya hujan saat melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Padang Arafah, Arab Saudi, Sabtu (10/8/2019). Jemaah haji dari seluruh dunia mulai berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji.

Anton melanjutkan, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPKH terkait bantuan apa lagi yang akan diberikan kepada para pekerja.

Hal ini menurutnya akan berlangsung hingga musim ibadah umrah dan haji bisa kembali diadakan.

"Yang terpenting adalah bagaimana pekerja atau karyawan dapat survive. Jadi bantuan apapun entah itu pinjaman akan kami usaha untuk wujudkan," pungkasnya.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

Sementara itu untuk para jemaah haji, Kementerian Agama telah mengungkapkan para jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah lunas Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+