Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat ke Jakarta Masih Perlu SIKM

Kompas.com - 24/06/2020, 09:43 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) masih diperlukan jika ingin naik pesawat ke Jakarta. 

SIKM diterbitkan untuk mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru. Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Beberapa aturan terkait penerbangan telah diubah, tetapi SIKM masih berlaku hingga saat ini. 

Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Dilansir Kompas.com dari situs resmi corona.jakarta.go.id, ada beberapa syarat dan alur yang mesti diikuti untuk mendapatkan SIKM.

  1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
  3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
  4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning.
  5. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.
  6. Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
  7. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM, yakni:

  1. Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  2. Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
  3. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
  4. Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf. SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya.

Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.

Selain itu, perlu dicatat, pengurusan perizinan SIKM tidak memerlukan biaya. Oleh karena itu, jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain SIKM, penumpang pesawat ke Jakarta juga harus memenuhi beberapa syarat sesuai aturan.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal

Beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

Jalan Jalan
Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Travel Update
6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com