KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) masih diperlukan jika ingin naik pesawat ke Jakarta.
SIKM diterbitkan untuk mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru. Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Beberapa aturan terkait penerbangan telah diubah, tetapi SIKM masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya
Dilansir Kompas.com dari situs resmi corona.jakarta.go.id, ada beberapa syarat dan alur yang mesti diikuti untuk mendapatkan SIKM.
- Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
- Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
- Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning.
- Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.
- Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
- Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM, yakni:
- Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
- Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
- Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
- Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf. SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya.
Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Selain itu, perlu dicatat, pengurusan perizinan SIKM tidak memerlukan biaya. Oleh karena itu, jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain SIKM, penumpang pesawat ke Jakarta juga harus memenuhi beberapa syarat sesuai aturan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal
Beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
- Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.