Tak hanya trabas yang dilarang
Tak hanya trabas yang dilarang, dalam aktivitas pendakian biasa pun, jelas Herman, terdapat beberapa peraturan ketat misalnya tidak boleh membuang puntung rokok, tisu basah, dan lainnya.
Ia menambahkan, KPH Kedu Utara hingga kini masih terus menggalakkan peraturan-peraturan pendakian kendati gunung masih ditutup.
"Kami terus galakkan regulasi ini baik larangan keras aktivitas trabas, dan juga peraturan ketat aktivitas pendakian. Karena ini kan untuk mencari ketenangan, orang naik gunung kan mau cari ketenangan, bukan untuk merusak," tuturnya.
Sementara itu, melalui akun Instagram @perumperhutani menjelaskan, KPH Kedu Utara akan meningkatkan koordinasi dengan desa-desa yang sering dilalui oleh kegiatan trabas atau trail untuk bersama-sama memberikan pengertian akan kawasan hutan lindung.
"Hutan lindung tidak dapat digunakan sebagai area kendaraan bermotor, menggiatkan patroli pada batas kawasan," tulis akun @perumperhutani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.