Perhutani sendiri sempat mengeluarkan aturan larangan keras untuk trabas di dalam kawasan hutan, pada Juli 2018.
Menurut Herman, pada saat dikeluarkannya surat tersebut sempat menemukan ketidaksepahaman antara Perhutani dengan organisasi atau komunitas trabas yang tidak tergabung dalam Indonesia Off-Road Federation (IOF).
"Kita pernah kumpulkan dari teman-teman trabas baik yang tergabung dengan IOF maupun yang tidak, itu kita kumpulkan. Dan ternyata yang tidak taat aturan itu yang tidak tergabung dalam IOF. Kalau IOF mereka semua menaatinya dan setuju. Makanya penanganan jadi cukup sulit, sementara aturan IOF sendiri tidak memperbolehkan melalui kawasan hutan lindung," jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa kendaraan tidak boleh berada di kawasan tersebut. Hal ini, sebut dia, siapa saja yang melakukan pendakian tidak boleh mengubah bentang alam atau merusaknya.
"Kita enggak pernah mengizinkan gunung dengan statusnya hutan lindung itu ada aktivitas trabas. Itu jelas enggak boleh. Kalau ada yang mencantumkan logo Perhutani untuk aktivitas trabas itu enggak benar, kita sering komplain juga," terangnya.
Tak hanya trabas yang dilarang
Tak hanya trabas yang dilarang, dalam aktivitas pendakian biasa pun, jelas Herman, terdapat beberapa peraturan ketat misalnya tidak boleh membuang puntung rokok, tisu basah, dan lainnya.
Ia menambahkan, KPH Kedu Utara hingga kini masih terus menggalakkan peraturan-peraturan pendakian kendati gunung masih ditutup.
"Kami terus galakkan regulasi ini baik larangan keras aktivitas trabas, dan juga peraturan ketat aktivitas pendakian. Karena ini kan untuk mencari ketenangan, orang naik gunung kan mau cari ketenangan, bukan untuk merusak," tuturnya.
Sementara itu, melalui akun Instagram @perumperhutani menjelaskan, KPH Kedu Utara akan meningkatkan koordinasi dengan desa-desa yang sering dilalui oleh kegiatan trabas atau trail untuk bersama-sama memberikan pengertian akan kawasan hutan lindung.
"Hutan lindung tidak dapat digunakan sebagai area kendaraan bermotor, menggiatkan patroli pada batas kawasan," tulis akun @perumperhutani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan