JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kini kian dipermudah soal pemeriksaan jika ingin terbang dari bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero).
Pasalnya, AP II mengumumkan tengah menguji coba Travelation--aplikasi pengecekan digital dokumen penerbangan penumpang pesawat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Uji coba dilakukan di seluruh bandara perseroan guna mensosialisasikan penggunaan dan mendengar berbagai masukan dari penumpang pesawat di wilayah operasional AP II.
“Travelation pertama kali diuji coba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan lalu, dan kini sudah dilakukan uji coba di 19 bandara PT Angkasa Pura II," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
"Penumpang pesawat menyambut baik Travelation karena dapat membuat prosedur penerbangan yang ketat dapat dijalankan dengan sederhana, di mana sampai saat ini jumlah pengguna yang melakukan registrasi di Travelation mencapai 15.000 pengguna," lanjutnya.
Baca juga: Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Berapa Biayanya?
Seperti diketahui, saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test (berlaku maksimal 3 hari pada keberangkatan) atau PCR test (berlaku maksimal 7 hari pada keberangkatan).
Calon penumpang pesawat dapat mengunggah (upload) ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melalui travelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital oleh administrator.
Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QR Code untuk kemudian diverifikasi di bandara PT Angkasa Pura II.
“Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu di bandara, di mana antrean panjang di bandara dapat dihindari," kata Awaluddin.
"Prosedur penerbangan tetap diberlakukan secara ketat, namun bisa dijalani secara lebih sederhana," lanjutnya.
Pada masa uji coba ini, lanjutnya, surat asli hasil PCR test atau rapid test juga masih akan diverifikasi di terminal keberangkatan.
Baca juga: Benarkah Penumpang Harus Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan?
Terhubung
Aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card) yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation.
Adapun sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 07/2020, penumpang pesawat juga wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan.
Kehadiran Travelation mendapat dukungan asosiasi yang menaungi maskapai nasional, yaitu Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Baca juga: Bandara Minangkabau Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19
Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan Travelation merupakan salah satu solusi menumbuhkan kepercayaan penumpang pesawat di tengah pandemi.
“Prosedur harus kita jalani tanpa terkecuali guna mengedepankan aspek kesehatan di sektor penerbangan. Maskapai melihat Travelation ini merupakan solusi supaya penumpang mudah ketika menjalani prosedur tersebut,” ujar Denon Prawiraatmadja.
Sementara itu, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo menuturkan kelancaran penerbangan dan aspek pelayanan kepada penumpang dapat tetap terjaga dengan adanya Travelation.
“Customer experience sangat penting di dunia penerbangan. Kami percaya Travelation dapat menjaga customer experience di titik keberangkatan sehingga penumpang pesawat pun dapat memenuhi prosedur dengan baik,” jelas Juliandra Nurtjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.