JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman, menuturkan, pihaknya telah melonggarkan beberapa persyaratan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pangandaran.
Adapun beberapa persyaratan yang dimaksud adalah wisatawan asal Jawa Barat (Jabar) tidak perlu membawa hasil rapid test. Sementara wisatawan non-Jabar tetap diwajibkan membawa rapid test.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Baca juga: Tempat Wisata Jabar Masih Belum Terima Wisatawan KTP Luar Daerahnya
Kebijakan lainnya yakni wisatawan asal Jabar yang ke Pangandaran diperbolehkan datang secara rombongan.
Sebelumnya, saat Kabupaten Pangandaran secara resmi menyambut kembali wisatawan pada 5 Juni 2020, wilayah tersebut tidak memperkenankan wisatawan datang secara rombongan.
Mereka hanya diizinkan untuk berkunjung secara individu, atau berkeluarga.
“Wisatawan rombongan sudah diizinkan mulai hari ini. Namun kapasitas dibatasi, hanya 70 persen. Belum diperbolehkan kendaraan itu 100 persen, bus pariwisata,” kata Untung kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Puncak Bogor Padat Wisatawan Asal Jakarta, Ini Respons Kadispar Jabar
Perketat
Adapun untuk memperketat arus masuk wisatawan, Untung berkoordinasi dengan Dishub untuk memeriksa identitas diri setiap kendaraan yang masuk.
Baik bus pariwisata maupun kendaraan pribadi, jika mereka berasal dari luar Jabar dan tidak membawa hasil rapid test, maka mereka akan diarahkan untuk melakukan rapid test.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.