Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Tempat Wisata Kabupaten Bogor Dibuka

Kompas.com - 07/07/2020, 10:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Bogor mulai memasuki masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 3 Juli 2020.

Selama masa transisi yang rencananya berlangsung hingga 16 Juli, Kabupaten Bogor mengeluarkan serangkaian aturan bagi beberapa pihak, salah satunya adalah tempat wisata.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Berdasarkan Perbup tersebut, terdapat beberapa aturan terkait tempat wisata apa saja yang diizinkan untuk dibuka kembali.

Adapun jenis tempat wisata yang dimaksud adalah wisata alam non-air, desa wisata, dan konservasi alam/hewan eks situ.

Jam operasional diimbau untuk dilakukan mulai dari pukul 06.00–16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara untuk wisata buatan dan wahana permainan, jam operasional diubah menjadi pukul 06.00–16.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Hotel di Kabupaten Bogor Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan bagi tempat wisata yang harus dipatuhi sebelum membuka kembali operasionalnya:

  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5 derajat celsius) di setiap pintu masuk.
  2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar-pelanggan.
  3. Mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
  4. Membatasi jumlah orang/pengunjung.
  5. Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator.
  6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan/pegawai dan pengunjung dengan radius 100–200 meter.
  7. Menerapkan prinsip higienitas sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
  8. Memastikan semua petugas, pengelola, dan karyawan/pegawai negatif Covid-19.
  9. Melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
  10. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  11. Menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.
  12. Melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
  13. Menyemprot disinfektan pada wahana permainan yang telah digunakan oleh pengunjung.
  14. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  15. Menyediakan papan informasi etika berwisata.
  16. Menyediakan area isolasi sementara bagi pengunjung yang mengalami demam, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
  17. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker.
  18. Keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Apabila dibutuhkan, pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Jalan Jalan
Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com