KOMPAS.com – Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibuka kembali pariwisatanya sejak 17 Juli 2020.
Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar. Salah satunya membawa hasil negatif uji swab PCR atau rapid tes.
Baca juga: Sumbar Buka Pariwisata, Ini Rekomendasi 10 Tempat Wisatanya
“Kami sediakan swab gratis untuk semua wisatawan yang ingin swab. Jika belum punya hasil swab, kita berikan di bandara,” Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial kepada Kompas.com, Kamis (27/82020).
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat.
Berikut daftar persyaratan bagi calon wisatawan yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (27/8/2020).
- Menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction). Minimum hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang yang masa berlakunya selama 14 hari sejak surat dikeluaran.
- Wisatawan yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid tes, dan hasil rapid tesnya reaktif diwajibkan mengikuti uji swab.
- Wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG) selama berada di wilayah Sumatera Barat dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
- Biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah, serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar secara gratis. Sedangkan biaya rapid tes menjadi tanggung jawab wisatawan.
- Wisatawan selama di Sumbar berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
- Selalu menggunakan masker/pelindung wajah.
- Selalu mengukur suhu tubuh dengan thermo gun setiap beraktivitas/berinteraksi.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
- Selalu menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja dan duduk dimana saja.
- Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
SHUTTERSTOCK Menara Jam Gadang, ikon kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat syarat terbaru yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Rindu Bukittinggi? Yuk Liburan ke 6 Tempat Wisatanya
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari, atau;
- Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 15 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.