KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 mulai Senin (14/9/2020).
PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” imbuhnya.
Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Menggunakan Ponsel Saat Pesawat Isi Bahan Bakar?
Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut lima hal yang harus diperhatikan:
1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara Malikussaleh Aceh Normal, Okupansi 80 Persen
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui:
Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan pada masa PSBB DKI Jakarta, misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test
Penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.
Adapun PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.
Secara rutin, juga dilakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.