Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/10/2020, 09:10 WIB

KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi langkah pemerintah yang akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata ke pengusaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun.

"Langkah pemerintah berikan dana hibah itu bagus, kami apresias," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, langkah itu dinilai bagus lantaran kondisi industri hotel dan restoran sudah terpuruk berbulan-bulan sejak pandemi melanda.

"Pertama, kita sungguh apresiasi dengan adanya kebijakan yang dilakukan Kemenparekraf," kata Maulana.

Ia melanjutkan, kondisi pandemi sudah berlangsung sejak 7-8 bulan, sehingga tidak mudah bagi pengusaha untuk bisa bertahan.

Baca juga: Sekjen PHRI: Smart Traveler, Tantangan Pengusaha Hotel di Masa Pandemi

Pemberian dana hibah itu menurut Maulana juga membuktikan pemerintah masih mengapresiasi industri hotel dan restoran, meski di masa sulit.

Selama masa pandemi, kata dia, industri hotel dan restoran tetap membayar pajak kepada pemerintah.

"Dengan kami membayar pajak itu, ternyata pemerintah masih ada rasa apresiasi dalam kondisi sulit. Pajak tersebut dikembalikan menjadi hibah," ujarnya.

Langkah seperti itu, sambung Maulana, dirasa membantu pengusaha hotel dan restoran untuk kembali menggerakkan unit usahanya agar bertahan.

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Meski demikian, ia menilai nominal tersebut masih belum cukup menutup kerugian yang ada selama pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+