Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2020, 13:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Citilink menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10-15 persen menyusul adanya penerapan pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang diberlakukan pemerintah.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Citilink memberlakukan kebijakan tersebut pada 13 kota keberangkatan, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Komodo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi, dan Bandara Adisutjipto.

Adapun penurunan tarif tiket ini berlaku mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

"Seiring dengan program baik pemerintah ini, kami berkomitmen untuk mendukung secara penuh dalam mengimplementasikan program stimulus ini sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan rilisnya di Cengkareng, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, tambah dia, hal ini dilakukan untuk menggairahkan kembali industri penerbangan domestik khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Ia menuturkan, Citilink telah mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan serta berkoordinasi erat dengan stakeholders.

Hal ini dilakukan agar program tersebut dapat terimplementasikan dengan baik di seluruh channel pembelian tiket Citilink, kata dia.

Program ini juga dinilai dia memberikan dampak positif bagi berbagai sektor terkait pariwisata, ekonomi kreatif serta sektor lainnya.

"Tentunya seluruh sarana infrastruktur telah didukung dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan standar yang telah diterapkan agar masyarakat senantiasa dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan mobilitas khususnya dengan menggunakan jasa transportasi udara," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Tanggung Airport Tax Hingga Juni 2021

Sebelumnya, Pemerintah Pemerintah membuka peluang untuk memperpanjang program stimulus subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia.

Saat ini, program itu hanya akan dijalankan mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 saja.

“Mudah-mudahan juga kalau program ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat (23/10/2020).

Novie memperkirakan, program tersebut efektif mendongkrak sektor parawisata dan penerbangan di Indonesia, bisa saja diperpanjang selama enam bulan.

“Tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi untuk 2021, kita programkan dari Januari sampai Juni,” kata Novie.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com