Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Keluar Masuk Jakarta Naik Angkutan Umum, Berikut Panduannya

Kompas.com - 18/12/2020, 13:01 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai Jumat (18/12/2020), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan syarat baru untuk masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta khususnya yang menggunakan angkutan umum.

Syarat baru ini merupakan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut ini panduan syarat keluar masuk Jakarta naik angkutan umum yang mulai berlaku Jumat (18/12/2020).

1. Wajib Rapid Test Antigen

Luhut menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Akhirnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat (18/12/2020), masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan angkutan umum harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Baca juga: Tes PCR atau Rapid Antibodi Masih Berlaku untuk Naik KA Jarak Jauh

“Itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi maskapai bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid,” kata Syafrin seperti dilansir dari berita yang diterbitkan Kompas.com.

Kebijakan dengan syarat rapid test antigen ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020)-Jumat (8/1/2021).

2. Hasil tes berlaku 14 hari

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen akan memiliki masa berlaku hingga 14 hari.

Masa berlaku tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,” tutur Adita.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).

Hingga saat ini, Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi. khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.

3. Difokuskan di jalur udara

Pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk Jakarta ini nantinya akan difokuskan di jalur udara. Artinya, pemeriksaan akan berfokus untuk para penumpang pesawat udara yang mendarat di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com