Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

Kompas.com - 09/01/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah pusat merilis langkah baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Bali yang masih menjadi daya tarik khusus bagi wisatawan domestik, termasuk dalam wilayah yang diatur dalam PPKM.

Sebagai tindak lanjut dari langkah baru tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

Aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Bali pun diatur dalam SE ini. Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali.

1. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut, mereka sama-sama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

Artinya, semua pendatang bisa memilih untuk menunjukkan bukti hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen untuk pemeriksaan di perbatasan.

Hal ini sedikit berubah dari aturan sebelumnya, yakni penumpang transportasi udara atau pesawat wajib menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR.

Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah RaiDok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip dan ada prinsip equal antara darat dan laut, sehingga PCR bisa, antigen juga bisa," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

2. Batas waktu pengambilan sampel

Untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Kemudian untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia yang berlaku baik untuk pengguna moda transportasi udara, darat, maupun laut.

4. Pengecualian syarat tes

Syarat perjalanan berupa rapid test antigen atau RT-PCR tidak wajib dilakukan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

5. Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker yang dipakai harus masker kain tiga lapis atau medis. Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Ilustrasi Bali - Pura Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Ilya Sviridenko Ilustrasi Bali - Pura Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

6. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

7. Jika hasil negatif/nonreaktif

Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Tempat Wisata Bali Tetap Buka

PPDN wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Perubahan dari SE sebelumnya

Aturan-aturan dalam SE ini mengalami sedikit perubahan dari SE sebelumnya. Salah satunya perihal aturan RT-PCR dan/atau rapid test antigen untuk pengguna moda transportasi udara.

Aturan sebelum tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

Dalam SE tersebut tertera bahwa, pengguna moda transportasi udara wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Batas waktu maksimal pengambilan sampel pun terlihat diperketat dalam SE terbaru ini. Sementara untuk syarat bagi pengguna moda transportasi darat atau laut, tidak terlihat ada perubahan dari SE sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com