Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/01/2021, 19:07 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah pusat merilis langkah baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Bali yang masih menjadi daya tarik khusus bagi wisatawan domestik, termasuk dalam wilayah yang diatur dalam PPKM.

Sebagai tindak lanjut dari langkah baru tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

Aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Bali pun diatur dalam SE ini. Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali.

1. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut, mereka sama-sama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

Artinya, semua pendatang bisa memilih untuk menunjukkan bukti hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen untuk pemeriksaan di perbatasan.

Hal ini sedikit berubah dari aturan sebelumnya, yakni penumpang transportasi udara atau pesawat wajib menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR.

Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah RaiDok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip dan ada prinsip equal antara darat dan laut, sehingga PCR bisa, antigen juga bisa," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

2. Batas waktu pengambilan sampel

Untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Kemudian untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia yang berlaku baik untuk pengguna moda transportasi udara, darat, maupun laut.

4. Pengecualian syarat tes

Syarat perjalanan berupa rapid test antigen atau RT-PCR tidak wajib dilakukan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

5. Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker yang dipakai harus masker kain tiga lapis atau medis. Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Ilustrasi Bali - Pura Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Ilya Sviridenko Ilustrasi Bali - Pura Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

6. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

7. Jika hasil negatif/nonreaktif

Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Tempat Wisata Bali Tetap Buka

PPDN wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Perubahan dari SE sebelumnya

Aturan-aturan dalam SE ini mengalami sedikit perubahan dari SE sebelumnya. Salah satunya perihal aturan RT-PCR dan/atau rapid test antigen untuk pengguna moda transportasi udara.

Aturan sebelum tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

Dalam SE tersebut tertera bahwa, pengguna moda transportasi udara wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Batas waktu maksimal pengambilan sampel pun terlihat diperketat dalam SE terbaru ini. Sementara untuk syarat bagi pengguna moda transportasi darat atau laut, tidak terlihat ada perubahan dari SE sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6 Tips Datang ke Museum Basoeki Abdullah, Bawa Uang Tunai

6 Tips Datang ke Museum Basoeki Abdullah, Bawa Uang Tunai

Travel Tips
13 Tempat Ngabuburit Murah Meriah di Jakarta Pusat 

13 Tempat Ngabuburit Murah Meriah di Jakarta Pusat 

Jalan Jalan
Kronologi AC Pesawat Super Air Jet Rute Bali-Jakarta Mati, Ada Turis Asing sampai Tergeletak

Kronologi AC Pesawat Super Air Jet Rute Bali-Jakarta Mati, Ada Turis Asing sampai Tergeletak

Travel Update
Pendakian Gunung Slamet via Bambangan Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Slamet via Bambangan Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pemeriksaan Keamanan hingga 2 Lapis

Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pemeriksaan Keamanan hingga 2 Lapis

Travel Update
Tradisi Padusan Usai Pandemi, Umbul Manten di Klaten Kembali Dipadati Ribuan Pengunjung

Tradisi Padusan Usai Pandemi, Umbul Manten di Klaten Kembali Dipadati Ribuan Pengunjung

Travel Update
Panduan Lengkap Terbaru Berwisata ke TMII

Panduan Lengkap Terbaru Berwisata ke TMII

Travel Tips
Padusan, Tradisi Menyucikan Diri Jelang Puasa di Masyarakat Jawa

Padusan, Tradisi Menyucikan Diri Jelang Puasa di Masyarakat Jawa

Travel Update
Lindungi Bali dari Ancaman 'Overtourism'

Lindungi Bali dari Ancaman "Overtourism"

Travel Update
Naik Menara Pandang Saujana, Bisa Lihat TMII dari Ketinggian

Naik Menara Pandang Saujana, Bisa Lihat TMII dari Ketinggian

Jalan Jalan
Main ke Pameran Matrajiva Artina Sarinah, Ini 4 Spot Foto Menariknya

Main ke Pameran Matrajiva Artina Sarinah, Ini 4 Spot Foto Menariknya

Travel Tips
Pemerintah Targetkan 2.000 Wisatawan ke Skouw, Perbatasan Paling Timur Indonesia

Pemerintah Targetkan 2.000 Wisatawan ke Skouw, Perbatasan Paling Timur Indonesia

Travel Update
Tiket DAMRI Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ada 56 Juta Kursi

Tiket DAMRI Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ada 56 Juta Kursi

Travel Update
Nyepi, 13 Ogoh-ogoh Ramaikan Pawai di Lamongan

Nyepi, 13 Ogoh-ogoh Ramaikan Pawai di Lamongan

Jalan Jalan
AC Super Jet Air Rute Bali-Jakarta Mati, Ini Penjelasan Super Air Jet

AC Super Jet Air Rute Bali-Jakarta Mati, Ini Penjelasan Super Air Jet

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+