Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak PPKM Diperpanjang terhadap Hotel di Yogyakarta, Ada PHK Karyawan

Kompas.com - 22/01/2021, 18:06 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

“Dari gambaran kemarin saja, itu akan memperparah bukan hanya okupansi tapi juga kemampuan hotel dan restoran untuk bertahan, kalau tanpa ada intervensi atau solusi dari pemerintah,” jelas Deddy.

Ia menyebutkan, pemerintah salah satunya bisa memberikan relaksasi untuk menjaga hotel dan restoran tetap bisa bertahan.

Relaksasi yang dimaksud bisa dalam bentuk relaksasi tagihan PLN, BPJS, serta pajak lainnya. Pasalnya, selama ini para pengusaha masih harus membayar tagihan-tagihan tersebut.

“Ini justru kalau kita sepakati di awal itu kan kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Jangan kami pelaku usaha yang sektor ekonomi itu dimatikan sementara,” tutur Deddy.

Ia melanjutkan bahwa dengan kebijakan yang pihaknya tidak tahu dan tiba-tiba kemudian tidak ada solusi. Tentu semua itu memberatkan sektor wisata, termasuk hotel.

PPKM akhirnya diperpanjang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.

PPKM yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari–8 Februari 2021.

Baca juga: PHRI Yogyakarta Tak Setuju PPKM Diperpanjang

Sama seperti PPKM 11–25 Januari 2021, PPKM jilid dua ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.

Dari tujuh provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya dua yang berhasil menurunkan angka penularan Covid-19, yakni Banten dan Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com