KOMPAS.com – Aturan berwisata ke Dieng selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua 26 Januari–8 Februari 2021, tak akan berbeda dari PPKM jilid pertama, 11–25 Januari 2021.
“Untuk ke Dieng di PPKM seri kedua, pada prinsipnya kami melanjutkan terkait dengan PPKM tahap yang pertama,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Syarat-syarat tersebut, di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang ketat. Termasuk pula pembatasan jam operasional dan kapasitas maksimal tempat wisata.
Baca juga: Pemkab Banjarnegara Tutup Tempat Wisata Air dan Candi Selama PPKM
Kapasitas maksimal pengunjung di setiap tempat wisata di Dieng dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal. Sementara jam operasional tempat wisata adalah pukul 07.00–16.00 WIB.
Terkait syarat rapid test antigen, Agung menegaskan bahwa tak ada persyaratan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen bagi para wisatawan yang berkunjung ke Dieng.
Candi tetap ditutup
Walaupun begitu, tak semua kawasan wisata di Dieng buka untuk kunjungan. Kawasan candi yang ada di Dieng tetap ditutup selama masa PPKM jilid dua ini. Penutupan tersebut sebelumnya juga sudah berlangsung sejak PPKM jilid pertama.
Candi-candi yang ada di kawasan Dieng, di antaranya adalah Candi Arjuna, Candi Semar, Candi Srikandi, Candi Puntadewa, Candi Sembadra, Candi Dwarawati, Candi Bima, dan Candi Gatotkaca.
Salah satu alasan penutupan kawasan ini adalah adanya pertimbangan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk menutup kawasan cagar budaya, seperti candi di Dieng selama masa PPKM.
“Dibandingkan dengan kawasan kita lainnya, area candi memang lebih sempit, sehingga memang terkait dengan timbulnya kerumunan lebih mungkin di area candi,” ujar Agung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.