Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Di dalamnya, tertera bahwa zona hijau, kuning, oranye, dan merah akan ditetapkan kepada sebuah RT berdasarkan kasus Covid-19 yang ditemukan.
Baca juga: Wisata ke Tawangmangu Wonder Park, Bisa Camping hingga Outbound
Zona hijau adalah RT yang memiliki nol kasus Covid-19. Sementara zona kuning adalah RT dengan 1-5 rumah dengan kasus yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
Untuk zona oranye, kriterianya adalah 6-10 rumah dengan kasus yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
Lalu zona merah adalah RT yang memiliki lebih dari sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
Untuk zona kuning, oranye, dan merah terdapat sejumlah pembatasan yang diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 termasuk tidak adanya kerumunan, serta penutupan tempat bermain anak dan pembatasan masuk-keluar wilayah RT tersebut.
Baca juga: Puncak Bukit Mongkrang Tawangmangu yang Sebenarnya, Pernah ke Sana?
Selama PPKM Mikro, kunjungan ke tempat wisata dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.
Usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha jenis lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.