Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara Makin Diperketat Jelang dan Pasca-Lebaran 2021

Kompas.com - 23/04/2021, 20:08 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com- PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengatakan, pihaknya akan memberlakukan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik dan sesudahnya," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Jumat (23/4/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, pengetatan perjalanan sudah mulai dilakukan sejak H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+7, yakni pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jalur Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

Adapun, aturan perjalanan untuk transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Tujuan adanya adendum ini adalah sebagai upaya antisipasi pergerakan penduduk sebelum masa peniadaan mudik di tanggal 6-17 Mei berlaku.

Baca juga: Mereka yang Boleh Lakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik 2021

Salah satu isi terpenting adendum yang dimaksud adalah masa berlaku dari tes PCR, antigen, maupun GeNose yang seluruhnya kini hanya berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan udara selama pandemi Covid-19

Sebelumnya di luar masa periode larangan mudik, calon penumpang pesawat udara hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Sementara itu, hasil rapid test antigen berlaku dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Simulasi layanan GeNose di Bandara I Gusti Ngurah Rai (dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai).dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Simulasi layanan GeNose di Bandara I Gusti Ngurah Rai (dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai).

Begitupun dengan hasil negatif tes GeNose C-19 yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Selain itu, bisa juga dengan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Layanan GeNose untuk Syarat Terbang

Lebih lanjut lagi, Handy menjelaskan bahwa di masa periode larangan mudik ini, pihaknya akan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas protokol kesehatan.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Handy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com