SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
Udara
Laut
Kereta api
Darat
Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?
Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.
Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.
Baca juga: Mengenal Jalur Pendakian Gunung Prau Selain Patak Banteng
Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.