Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/05/2021, 21:39 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

Kereta api

  • Mengutip Kompas.com, Kamis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan.

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?

SIKM untuk yang keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Baca juga: Mengenal Jalur Pendakian Gunung Prau Selain Patak Banteng

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

DAOP 7 Madiun Siapkan Tambahan Kereta untuk 5 Rute Favorit

DAOP 7 Madiun Siapkan Tambahan Kereta untuk 5 Rute Favorit

Travel Update
Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Sleman buat Liburan Akhir Tahun 

Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Sleman buat Liburan Akhir Tahun 

Itinerary
Masa Kampanye Tak Berpengaruh pada Reservasi Hotel di DIY

Masa Kampanye Tak Berpengaruh pada Reservasi Hotel di DIY

Travel Update
Nongkrong di Love on Top PIM 3, Gratis Nikmati Pemandangan Jakarta

Nongkrong di Love on Top PIM 3, Gratis Nikmati Pemandangan Jakarta

Jalan Jalan
Indahnya Sunset Pantai Paku Mandeh di Sumbar, Hamparan Pasir Putih dan Air Jernih

Indahnya Sunset Pantai Paku Mandeh di Sumbar, Hamparan Pasir Putih dan Air Jernih

Jalan Jalan
BERITA FOTO: Pesona Gili Trawangan, Keindahan Sunset hingga Dunia Bawah Air

BERITA FOTO: Pesona Gili Trawangan, Keindahan Sunset hingga Dunia Bawah Air

Hotel Story
Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

Travel Update
7 Wisata di Jakarta yang Anti-mainstream buat Liburan Akhir Tahun

7 Wisata di Jakarta yang Anti-mainstream buat Liburan Akhir Tahun

Jalan Jalan
5 Tips Wisata Hemat di Gili Trawangan, Bawa Bekal Saat Snorkeling

5 Tips Wisata Hemat di Gili Trawangan, Bawa Bekal Saat Snorkeling

Travel Tips
Biaya 2 Hari 1 Malam ala Backpacker di Gili Trawangan, Termasuk Snorkeling

Biaya 2 Hari 1 Malam ala Backpacker di Gili Trawangan, Termasuk Snorkeling

Travel Tips
Jadwal Penuh, 2 Maskapai di Bandara Hang Nadim Ajukan Penerbangan Ekstra

Jadwal Penuh, 2 Maskapai di Bandara Hang Nadim Ajukan Penerbangan Ekstra

Travel Update
3 Tips Liburan ke Makau, Sesuaikan Bujet

3 Tips Liburan ke Makau, Sesuaikan Bujet

Travel Tips
Rute Internasional Batik Air dari Pekanbaru, ke Jepang Rp 6 Jutaan

Rute Internasional Batik Air dari Pekanbaru, ke Jepang Rp 6 Jutaan

Travel Update
Tren Pariwisata 2024, Wisatawan Tertarik Kunjungi Lokasi Syuting Film

Tren Pariwisata 2024, Wisatawan Tertarik Kunjungi Lokasi Syuting Film

Travel Update
Kapan Cuti Bersama Akhir Tahun 2023? Simak Jadwalnya 

Kapan Cuti Bersama Akhir Tahun 2023? Simak Jadwalnya 

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com