Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.
Selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Syaratnya sebagai berikut:
Udara
Laut
Kereta api
Darat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.