Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2021, 12:32 WIB

KOMPAS.com – Moda transportasi udara merupakan salah satu yang memiliki syarat cukup ketat bagi calon penumpangnya selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Betulkah Kosongkan Kursi Tengah Pesawat Kurangi Risiko Penyebaran Covid-19?

Meski periode larangan mudik selesai, namun masyarakat tetap wajib memenuhi syarat terbaru naik pesawat selama periode pengetatan perjalanan yang berlaku pada 18-24 Mei.

Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (18/5/2021):

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
  • Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  • Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: 3 Maskapai Ini Sajikan Kenyamanan Tidur di Pesawat

Apakah SIKM diperlukan?

Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.

suasana Penumpang di Bandara Internasional LombokKOMPAS.COM/IDHAM KHALID suasana Penumpang di Bandara Internasional Lombok

Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?

Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.

Baca juga: Daftar Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Tahun 2021

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+