KOMPAS.com – Moda transportasi udara merupakan salah satu yang memiliki syarat cukup ketat bagi calon penumpangnya selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Betulkah Kosongkan Kursi Tengah Pesawat Kurangi Risiko Penyebaran Covid-19?
Meski periode larangan mudik selesai, namun masyarakat tetap wajib memenuhi syarat terbaru naik pesawat selama periode pengetatan perjalanan yang berlaku pada 18-24 Mei.
Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (18/5/2021):
Baca juga: 3 Maskapai Ini Sajikan Kenyamanan Tidur di Pesawat
Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?
Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.
Baca juga: Daftar Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Tahun 2021
“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).
Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.