KOMPAS.com – Selama periode libur lebaran atau larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah Indonesia berlakukan sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri guna mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun, syarat perjalanan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi. Baik itu transportasi darat, laut, maupun udara.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya
Kendati periode larangan mudik telah usai, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan tetap harus memenuhi syarat lainnya selama periode pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.
Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin naik KA Jarak Jauh dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syaratnya, Selasa (18/5/2021):
Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?
Baca juga: Lucu, Jepang Punya Kereta Bertema Mario Bros
Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.
“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.