Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2021, 11:54 WIB

KOMPAS.com – Selama periode libur lebaran atau larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah Indonesia berlakukan sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri guna mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun, syarat perjalanan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi. Baik itu transportasi darat, laut, maupun udara.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya

Kendati periode larangan mudik telah usai, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan tetap harus memenuhi syarat lainnya selama periode pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.

Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin naik KA Jarak Jauh dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syaratnya, Selasa (18/5/2021):

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
  • Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  • Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Apakah SIKM diperlukan?

Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?

Baca juga: Lucu, Jepang Punya Kereta Bertema Mario Bros

Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Produk Ludes Terjual di INDOFEST 2023, dari Kompor hingga Produk Anak

Produk Ludes Terjual di INDOFEST 2023, dari Kompor hingga Produk Anak

Travel Update
Panduan Wisata Edutainment Dirgantara Indonesia: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas

Panduan Wisata Edutainment Dirgantara Indonesia: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas

Jalan Jalan
Desa Wisata Sidowarno Klaten, Punya Ciri Khas Wayang Kulit Kerbau

Desa Wisata Sidowarno Klaten, Punya Ciri Khas Wayang Kulit Kerbau

Jalan Jalan
Gedung Kuno Perpustakaan Daerah Bangka Tengah Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Gedung Kuno Perpustakaan Daerah Bangka Tengah Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Travel Update
4 Tips Wisata ke Edutainment Dirgantara Indonesia, Pesan Tiket Online 

4 Tips Wisata ke Edutainment Dirgantara Indonesia, Pesan Tiket Online 

Jalan Jalan
Intip Detik-detik Pelepasan Lampion Waisak di Candi Borobudur

Intip Detik-detik Pelepasan Lampion Waisak di Candi Borobudur

Travel Update
6 Tempat Wisata Alam di Pangandaran, Selain Pantai

6 Tempat Wisata Alam di Pangandaran, Selain Pantai

Jalan Jalan
Hari Terakhir INDOFEST 2023, Pengunjung Borong dan Antre Lama

Hari Terakhir INDOFEST 2023, Pengunjung Borong dan Antre Lama

Travel Update
5 Aktivitas di Edutainment Dirgantara Indonesia, Lihat Pembuatan dan Lepas Landas Pesawat

5 Aktivitas di Edutainment Dirgantara Indonesia, Lihat Pembuatan dan Lepas Landas Pesawat

Jalan Jalan
Meriahnya Pelaksanaan Sedekah Laut Sembonyo Di Trenggalek

Meriahnya Pelaksanaan Sedekah Laut Sembonyo Di Trenggalek

Jalan Jalan
Festival Lampion Waisak 2023 Digelar Malam Ini, Ada 2 Sesi

Festival Lampion Waisak 2023 Digelar Malam Ini, Ada 2 Sesi

Travel Update
Desa Wisata Terong di Belitung Bakal Sediakan Motor Listrik

Desa Wisata Terong di Belitung Bakal Sediakan Motor Listrik

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Edutainment Dirgantara Indonesia Bandung

Harga Tiket dan Jam Buka Edutainment Dirgantara Indonesia Bandung

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ini Rute ke Kopi Klotok di Sleman, Yogyakarta

Dikunjungi Jokowi, Ini Rute ke Kopi Klotok di Sleman, Yogyakarta

Travel Tips
Apakah Pendakian ke Gunung Rinjani Boleh Sendirian?

Apakah Pendakian ke Gunung Rinjani Boleh Sendirian?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+