Pemegang dokumen di atas dapat bepergian ke seluruh Eropa tanpa menjalani kewajiban karantina atau tes Covid-19. Tapi perlu diperhatikan bahwa negara anggota dengan angka kasus Covid-19 tinggi mungkin akan memberlakukan pembatasan.
Paspor ini dikeluarkan untuk siapapun yang telah divaksinasi lengkap dengan salah satu vaksin yang telah disetujui oleh European Medicine Agency (EMA), yaitu:
Selain berisi bukti bahwa sang pemilik telah divaksinasi, paspor ini juga berisi informasi tambahan, antara lain tentang kapan proses vaksinasi dilakukan dan asal pembuat vaksin.
Baca juga: Uni Eropa akan Luncurkan Paspor Vaksin Digital untuk Pulihkan Sektor Pariwisata
Komisi UE telah mengizinkan negara anggota untuk mengeluarkan sertifikat untuk pelancong yang divaksinasi dengan vaksin lain dari yang disebutkan sebelumnya. Namun, keputusan tetap di tangan masing-masing negara anggota.
Bagi wisatawan yang sebelumnya telah terinfeksi Covid-19 dan sembuh juga sebaiknya diizinkan untuk bepergian dengan sertifikat perjalanan Covid-19 EU.
Komisi tersebut menjelaskan, pemegang sertifikat pemulihan telah sembuh dari infeksi SARS-CoV-2. Sertifikat tersebut disarankan untuk dikeluarkan tidak lebih awal dari 11 hari setelah tes positif pertama.
Baca juga: WTO: Paspor Vaksin Penting untuk Keberlanjutan Perjalanan Internasional
Namun, tes kekebalan atau tes antibodi tidak dapat digunakan untuk mendapat sertifikat ini.
Wisatawan yang telah menjalani tes PCR atau tes rapid antigen dan hasilnya negatif bisa mendapatkan sertifikat ini.
Adapun, sertifikat terpisah akan dikeluarkan untuk tiap tes dan tidak akan mengandung informasi dari sertifikat yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh negara anggota UE dan negara anggota Schengen berencana untuk menerapkan paspor vaksin Covid-19.
Berikut negara yang telah terhubung secara efektif sekaligus mengeluarkan dan/atau memverifikasi sedikitnya satu sertifikat Covid-19 UE digital:
Sedangkan, di bawah ini negara-negara yang masih dalam tahap pengujian:
Meski namanya paspor vaksin, namun bentuk dari dokumen tersebut hanyalah dokumen satu halaman dalam format digital dan fisik.