Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2021, 07:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comKorea Selatan membebaskan wisatawan tertentu yang telah divaksinasi Covid-19 di luar negeri dari aturan wajib karantina 14 hari mereka.

Melansir CNN, Senin (14/6/2021), aturan tersebut berlaku pada Kamis (1/7/2021). Sebelumnya, otoritas kesehatan mengumumkan aturan baru tersebut pada 13 Juni 2021.

Kendati demikian, sebelumnya sudah ada aturan serupa. Namun, yang membedakan adalah hanya pelancong yang sudah divaksinasi Covid-19 di Korea Selatan saja yang dibebaskan dari wajib karantina.

Mengutip The Korea Herald, Rabu (30/6/2021), aturan pengecualian tersebut sudah diberlakukan sejak 5 Mei.

Baca juga: Penerbangan Misterius di Korea Selatan Laris Manis, Ditumpangi Belasan Ribu Penumpang

Aturan baru tersebut hanya diterapkan untuk wisatawan tertentu seperti warga dan penduduk Korea Selatan, serta mereka yang berkunjung untuk menemui keluarga, dan untuk tujuan bisnis, akademik, atau kepentingan umum.

Hal tersebut diumumkan oleh seorang pejabat bernama Son Young-rae di markas besar Central Disaster Management.

Para wisatawan yang masuk dalam pengecualian harus sudah divaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang disetujui World Health Organization (WHO).

Ilustrasi Korea Selatan - Dua orang wisatawan sedang menggunakan hanbok dan berjalan-jalan di Bukchon Hanok Village, Korea Selatan.SHUTTERSTOCK / OKB phuaorneer Ilustrasi Korea Selatan - Dua orang wisatawan sedang menggunakan hanbok dan berjalan-jalan di Bukchon Hanok Village, Korea Selatan.

Mereka harus mengisi sebuah aplikasi, dan dites Covid-19 sebelum dan sesudah mendarat di Negeri Ginseng.

Kendati demikian, tambah Young-rae, beberapa wisatawan dari negara-negara dengan penyebaran wabah atau varian yang cukup parah tidak akan diizinkan untuk melewati aturan wajib karantina.

Harus sudah divaksinasi Covid-19

Para pelancong harus sudah divaksinasi Covid-19 setidaknya dua minggu sebelum melancong ke Korea Selatan agar dimasukkan ke dalam daftar pengecualian wajib karantina.

Selain itu, mereka juga harus menggunakan salah satu dari vaksin-vaksin yang disetujui oleh WHO yakni Pfizer, Janssen, Moderna, AstraZeneca, Covidshield, Sinopharm, atau Sinovac.

Baca juga: Rencana Travel Bubble Bandara Bali dan Korsel Diundur karena Varian Baru Covid-19

Terkait pengisian aplikasi, hal tersebut harus sudah dilakukan sebelum keberangkatan dan diberikan kepada misi diplomatik Korea di luar negeri.

Selain aplikasi, dokumen lain yang perlu diberikan adalah sertifikat vaksin, pernyataan tertulis, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.

Seluruh pelancong juga harus menyerahkan hasil negatif tes PCR yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, mereka tetap harus karantina 14 hari.

Ilustrasi Korea Selatan - Seongsan Sunrise Peak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Korea Selatan - Seongsan Sunrise Peak.

Ada larangan untuk sejumlah negara

Bagi yang tiba dari 21 negara berisiko tinggi yang memiliki jumlah kasus varian Covid-19 yang tinggi, mereka tetap harus menjalani wajib karantina.

Per 30 Juni 2021, berikut daftar negara yang wisatawannya diwajibkan untuk karantina selama 14 hari setibanya di Korea Selatan:

  1. Indonesia
  2. Afrika Selatan
  3. Brasil
  4. Malawi
  5. Botswana
  6. Mozambik
  7. Tanzania
  8. Suriname
  9. Eswatini
  10. Zimbabwe
  11. Bangladesh
  12. Guinea Khatulistiwa
  13. Chile
  14. Paraguay
  15. Uruguay
  16. Kolombia
  17. Argentina
  18. Malta
  19. India
  20. Pakistan
  21. Filipina

Baca juga: 5 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di Pulau Ganghwado, Korea Selatan

Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan, aturan baru ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan.

Dua di antaranya adalah adanya warga negara yang tidak bisa bertemu dengan keluarga mereka akibat situasi Covid-19 yang berkepanjangan, dan meningkatnya tingkat vaksinasi.

Anggota keluarga dekat didefinisikan sebagai pasangan, garis keturunan lineal, dan garis keturunan lineal dari pasangan. Anggota keluarga dekat tidak termasuk saudara kandung.

Saat ditanya apakah pemerintah Korea Selatan akan mengecualikan saudara kandung yang berkunjung dari karantina, mereka mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukannya setelah mempertimbangkan situasi karantina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Internasional Batik Air dari Makassar, ke Malaysia PP Rp 2 Jutaan

Rute Internasional Batik Air dari Makassar, ke Malaysia PP Rp 2 Jutaan

Travel Update
4 Aktivitas di Pameran Jalur Rempah, Lihat Pameran dan Konser

4 Aktivitas di Pameran Jalur Rempah, Lihat Pameran dan Konser

Jalan Jalan
5 Hotel Dekat Bundaran HI untuk Malam Tahun Baruan, Bisa Jalan Kaki

5 Hotel Dekat Bundaran HI untuk Malam Tahun Baruan, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
5 Negara Penyumbang Turis Asing Terbanyak ke Bali pada Oktober 2023

5 Negara Penyumbang Turis Asing Terbanyak ke Bali pada Oktober 2023

Travel Update
Antisipasi Lonjakan Saat Libur Nataru, Surabaya Perbanyak Petugas dan Terapkan Kapasitas

Antisipasi Lonjakan Saat Libur Nataru, Surabaya Perbanyak Petugas dan Terapkan Kapasitas

Travel Update
Pameran Jalur Rempah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket

Pameran Jalur Rempah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket

Travel Update
10 Tempat Wisata Viral Sepanjang 2023, Curug hingga Jembatan Kaca

10 Tempat Wisata Viral Sepanjang 2023, Curug hingga Jembatan Kaca

Travel Update
15 Wisata Puncak yang Hits buat Liburan Tahun Baru 2024

15 Wisata Puncak yang Hits buat Liburan Tahun Baru 2024

Jalan Jalan
Pameran Jalur Rempah Digelar di Jakarta, Cuma sampai 31 Desember

Pameran Jalur Rempah Digelar di Jakarta, Cuma sampai 31 Desember

Travel Update
Rute ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, 20 Menit dari Malioboro 

Rute ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, 20 Menit dari Malioboro 

Travel Tips
Alasan Puncak Masih Diminati Warga untuk Rayakan Tahun Baru

Alasan Puncak Masih Diminati Warga untuk Rayakan Tahun Baru

Hotel Story
Taman Nasional Way Kambas Buka Lagi 20 Desember, Bisa Mandikan Gajah

Taman Nasional Way Kambas Buka Lagi 20 Desember, Bisa Mandikan Gajah

Travel Update
Berdiri di Perahu untuk Selfie, Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Berdiri di Perahu untuk Selfie, Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Travel Update
6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

Jalan Jalan
Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com