KOMPAS.com – Seorang selebgram bernama Gebby Vesta menggunggah sebuah video di akun Instagram-nya, Kamis (22/7/2021). Dia bercerita bahwa dilarang terbang oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021).
Melansir Kompas.com, Kamis, dia mengatakan lewat akun @vestabeaute bahwa dia dipersulit meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki hasil negatif tes PCR. Sebab, dia tidak memiliki surat pengantar dari RT/RW.
Surat yang dimaksud adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
Baca juga: Daftar 15 Bandara AP I yang Sediakan Sentra Vaksin Covid-19
Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku hingga 25 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Supaya perjalanan udaranya lancar dan tidak ada hambatan, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat, Jumat (23/7/2021):
Ketentuan pelaku perjalanan dan surat yang harus dibawa
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Layani Dua Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia Februari 2021
Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali
Penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: Catat! Daftar 6 Hotel Karantina Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Sebelumnya, seorang selebgram bernama Gebby Vesta mengatakan bahwa dia dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu.
Dia mengungkapkan kemarahannya lewat sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @vestabeaute pada Kamis.
“Datang kasi semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di bali dan punya usaha di bali),” tulisnya.
“Jadi, kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana. Terbang juga enggak guna ini vaksinnya. Udah PCR mahal-mahal juga enggak guna,” sambung Gebby.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat ke NTB, Berlaku untuk Semua Bandara
Dia mengatakan, dia diberitahu oleh petugas bahwa calon penumpang harus memiliki surat dinas atau surang pengantar dari RT/RW selain memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Lantaran tidak memiliki surat tersebut, Gebby dilarang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta untuk melanjutkan perjalanan saat berada di konter validasi dokumen kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.