Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/07/2021, 21:44 WIB

 

KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau rencananya akan dibuka mulai 27 Juli 2021, tepatnya dua hari setelah PPKM Darurat Jawa-Bali berhenti.

Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates, Achmad Afifudin, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

“(Pembukaan kembali semua jalur pendakian) masih sementara atau baru rencana,” ujar dia.

Untuk diketahui, Gunung Prau merupakan gunung yang masuk dalam wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Prau Berencana Dibuka 27 Juli 2021

Gunung yang terletak pada ketinggian 2.590 meter dari permukaan laut (mdpl) ini memiliki lima jalur pendakian resmi yakni via Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.

Achmad mengatakan bahwa syaratnya masih sama dengan syarat yang berlaku untuk pendakian pasca-lebaran tahun ini.

“(Kemungkinan akan berubah) belum tahu, (masih) menunggu koordinasi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?

Sambil menunggu jalur dibuka kembali, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang Kompas.com rangkum:

  1. Pendaki dari luar empat kabupaten yang mencakup Gunung Prau, dan pendaki dari DIY wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR.*
  2. Pendaki dari area Jawa Tengah dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal.
  3. Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum mendaki.
  4. Wajib membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar atau mahasiswa.
  5. Wajib membawa masker dan hand sanitizer.
  6. Wajib memakai masker.
  7. Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP.
  8. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal.
  9. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas.
  10. Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000.
  11. Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal.
  12. Solo hiking boleh.
  13. Belum boleh lintas jalur.
  14. Pendaki tidak dibatasi usia.
  15. Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum.
  16. Masker harus diganti setiap hari, minimal dua masker dalam satu kali pendakian.
  17. Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian.

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19

Pemandangan yang indah di Gunung Prau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan yang indah di Gunung Prau.

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.

SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.

Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara di Pulau Jawa:

Udara

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Laut

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau on-site sebelum keberangkatan.
  4. Wajib mengisi e-HAC Indonesia.
  5. Pelaku perjalanan penyeberangan memiliki syarat yang sama yang tertera pada poin 1-4.

Kereta api antarkota

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau on-site sebelum keberangkatan.

Baca juga: 6 Tips Mendaki Gunung Prau via Igirmranak, Siapkan Senter walau Siang

Sunset di jalur pendakian Gunung Prau via Igirmranak.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Sunset di jalur pendakian Gunung Prau via Igirmranak.

Transportasi darat pakai kendaraan umum

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi darat pakai kendaraan pribadi

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi darat pakai sepeda motor

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan lainnya yang berlaku dan perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
  2. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pelaku perjalanan berkepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan: 1) hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, 2) hasil negatif rapid antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+