Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2021, 07:07 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Baca juga: PPKM Darurat, Daop 1 Jakarta Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021

SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.

Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021

1. Pesawat PPKM level 3 dan 4

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT­ PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com