KOMPAS.com – Mulai Senin (26/7/2021), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berlakukan syarat terbaru bagi pengguna KRL wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Kutoarjo yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Mengutip keterangan pers PT KCI dalam situs resminya, saat ini KRL hanya melayani penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Masyarakat yang Hendak Vaksinasi Boleh Naik KRL, Ini Caranya
“Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL,” seperti yang tertera dalam rilis tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com syarat yang perlu diketahui oleh calon pengguna KRL:
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat cakupan bidang yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan Indmendaggri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Minggu (25/7/2021):
Baca juga: Tak Hanya KRL, KA Lokal Juga Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Per 12 Juli 2021
Sektor esensial
Sektor kritikal
Selama pelaksanaan PPKM Darurat yang telah diperpanjang ini, PT KCI mengatakan bahwa pihaknya juga berlakukan penerapan protokol kesehatan di area stasiun, serta di dalam KRL sesuai dengan aturan pemerintah.
Saat ini, pihak KAI Commuter hanya menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04:00-22:00 WIB untuk wilayah Jabodetabek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.