Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 17:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Jalur Pendakian Gunung Sindoro via Banaran tetap dibuka untuk sementara waktu, meski PPKM Darurat diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Seorang perwakilan dari Basecamp Ndoro Arum, jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

“Berhubung surat edaran sudah keluar dan pemberitahuan perpanjangan PPKM diperpanjang mendadak, untuk pendakian Sindoro tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

 Baca juga: FOTO: 7 Potret Indahnya Mendaki Gunung Sindoro via Tambi

Kendati demikian, untuk saat ini pihaknya masih merundingkan lebih lanjut terkait langkah selanjutnya seperti apa.

Apabila ingin segera mendaki Gunung Sindoro via jalur Banaran, berikut Kompas.com rangkum syaratnya:

  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  • Wajib membawa hand sanitizer perorangan
  • Wajib membawa surat keterangan sehat untuk seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari Kabupaten Temanggung dan Wonosobo
  • Wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan kartu vaksin (ketentuan perjalanan orang dalam negeri)
  • Satu rombongan terdiri dari minimal dua pendaki
  • Setiap rombongan wajib membawa satu KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar
  • Kapasitas tenda dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas normal

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.

gunung Sindoro dilihat dari Puncak Bukit Sikendil, Temanggung.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA gunung Sindoro dilihat dari Puncak Bukit Sikendil, Temanggung.

SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.

Baca juga: Catat, Ini Sanksi Pendaki Gunung Sindoro jika Buang Sampah Sembarangan

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara/stasiun dan kota/kabupaten di Pulau Jawa:

Udara

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia

Laut

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan
  4. Wajib mengisi e-HAC Indonesia
  5. Pelaku perjalanan penyeberangan memiliki syarat yang sama yang tertera pada poin 1-4

Baca juga: Embun Es Muncul di Gunung Sindoro, Disebut Pertama Kali Terjadi

Kereta api antarkota

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan
  4. Untuk keberangkatan dari Daop 1 Jakarta—tepatnya dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek, mengutip Kompas.com, Senin—pelaku perjalanan tidak perlu membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas seperti sebelumnya
  5. Pelangan KA Jarak Jauh yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan surat negatif PCR atau rapid antigen

Transportasi darat pakai kendaraan umum

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi darat pakai kendaraan pribadi

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Sindoro via Tambi, Ini Estimasi Waktu Pendakiannya

Transportasi darat pakai sepeda motor

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan lainnya yang berlaku dan perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Penumpang semua moda transportasi berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Pelaku perjalanan berkepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan 1) hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, 2) hasil negatif rapid antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com