Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 17:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Jalur Pendakian Gunung Sindoro via Banaran tetap dibuka untuk sementara waktu, meski PPKM Darurat diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Seorang perwakilan dari Basecamp Ndoro Arum, jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

“Berhubung surat edaran sudah keluar dan pemberitahuan perpanjangan PPKM diperpanjang mendadak, untuk pendakian Sindoro tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

 Baca juga: FOTO: 7 Potret Indahnya Mendaki Gunung Sindoro via Tambi

Kendati demikian, untuk saat ini pihaknya masih merundingkan lebih lanjut terkait langkah selanjutnya seperti apa.

Apabila ingin segera mendaki Gunung Sindoro via jalur Banaran, berikut Kompas.com rangkum syaratnya:

  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  • Wajib membawa hand sanitizer perorangan
  • Wajib membawa surat keterangan sehat untuk seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari Kabupaten Temanggung dan Wonosobo
  • Wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan kartu vaksin (ketentuan perjalanan orang dalam negeri)
  • Satu rombongan terdiri dari minimal dua pendaki
  • Setiap rombongan wajib membawa satu KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar
  • Kapasitas tenda dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas normal

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.

gunung Sindoro dilihat dari Puncak Bukit Sikendil, Temanggung.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA gunung Sindoro dilihat dari Puncak Bukit Sikendil, Temanggung.

SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.

Baca juga: Catat, Ini Sanksi Pendaki Gunung Sindoro jika Buang Sampah Sembarangan

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara/stasiun dan kota/kabupaten di Pulau Jawa:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Face Recognition di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini

Face Recognition di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini

Travel Update
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Gratis sampai 7 Oktober 2023

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Gratis sampai 7 Oktober 2023

Travel Tips
Batik Banyak Dikenakan Tokoh Dunia, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekspor

Batik Banyak Dikenakan Tokoh Dunia, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekspor

Travel Update
Ekspor Batik Belum Signifikan, Menparekraf Dorong Peningkatan 30 Persen

Ekspor Batik Belum Signifikan, Menparekraf Dorong Peningkatan 30 Persen

Travel Update
Rumah Batik Palbatu di Tebet: Lokasi, Jam Buka, dan Tarif Workshop

Rumah Batik Palbatu di Tebet: Lokasi, Jam Buka, dan Tarif Workshop

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Museum Tekstil di Jakarta, Datang Lebih Awal

5 Tips Berkunjung ke Museum Tekstil di Jakarta, Datang Lebih Awal

Travel Tips
India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

Travel Update
Jakarta Pernah Punya Kampung Batik, Kini Sudah Tiada

Jakarta Pernah Punya Kampung Batik, Kini Sudah Tiada

Travel Update
Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Museum Batik Indonesia di TMII Diresmikan

Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Museum Batik Indonesia di TMII Diresmikan

Travel Update
KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

Travel Update
Wayang Jogja Night Carnival Digelar 7 Oktober 2023, Bawakan Cerita Karangan Sri Sultan HB X

Wayang Jogja Night Carnival Digelar 7 Oktober 2023, Bawakan Cerita Karangan Sri Sultan HB X

Travel Update
Pohon Robin Hood 300 Tahun di Inggris Ditebang, Pelakunya Ditahan Polisi

Pohon Robin Hood 300 Tahun di Inggris Ditebang, Pelakunya Ditahan Polisi

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Coba Ikut Membatik

Cara Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Coba Ikut Membatik

Travel Tips
5 Aturan Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Patuhi Arahan Petugas

5 Aturan Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Patuhi Arahan Petugas

Travel Tips
Aturan dan Cara ke Museum Batik Indonesia di TMII, Dekat dari LRT

Aturan dan Cara ke Museum Batik Indonesia di TMII, Dekat dari LRT

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com