KOMPAS.com – Masyarakat yang hendak melakukan ibadah umrah sudah bisa melakukannya lantaran pemerintah Arab Saudi sudah membuka pintu untuk kegiatan tersebut mulai 10 Agustus 2021.
Mengutip Kompas.com, Rabu (27/7/2021), hal tersebut dikonfirmasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono yang juga memberi imbauan terkait hal tersebut.
“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” kata dia mengutip Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Setelah Umrah, Nikmati Sejuknya Pegunungan Al-Hada
Eko melanjutkan, terdapat syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi masyarakat Indonesia yang tetap ingin melaksanakan ibadah umrah.
Salah satunya adalah wajib karantina 14 di negara ketiga sebelum mendarat di sana. Syarat ini berlaku bagi sembilan negara yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
“Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut. Namun tentunya negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif mengatakan hal yang senada dengan Eko kepada Kontan, Rabu.
Melansir Kompas.com, Kamis (29/7/2021), menurutnya kebijakan tersebut akan merugikan umrah Indonesia.
“Kalau itu benar terjadi, tentu pertama itu terlalu menyulitkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah umrah,” jelasnya kepada Kontan, Rabu.
Baca juga: Umrah Tiga Malam Sambil Berwisata, Ini Kegiatannya...
Artha melanjutkan bahwa untuk menjalankan ibadah umrah yang hanya empat jam, para jemaah harus melakukan karantina lebih dari tiga pekan.
Karantina tersebut terdiri dari 14 hari sebleum ibadah umrah dan delapan hari setibanya di Indonesia. Tambahan masa karantina menurut dia akan membuat biaya umrah membesar.
Menurut perkiraannya, kenaikan biaya umrah bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta. Biaya yang tergolong besar ini dinilai tidak layak untuk jemaah umrah yang ingin beribadah.
“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu,” kata Artha.
Pada 2020, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary mengatakan bahwa biaya umrah selama pandemi mengalami kenaikan.
Baca juga: Tips Mengajak Anak Ibadah Umrah, Bekali dengan Kebutuhan Khusus
“Biaya umrah terbaru diputuskan dan sepakati bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Harga minimumnya adalah Rp 26 juta,” ungkapnya, melansir Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.