KOMPAS.com – PPKM Darurat atau level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya.
Kali ini PPKM Darurat yang awalnya selesai pada Senin (9/8/2021), diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Namun, ada perbedaan peraturan pada masa perpanjangan PPKM kali ini dibanding sebelumnya.
Baca juga: PPKM sampai 16 Agustus 2021, Tempat Wisata di Jawa dan Bali Masih Akan Tutup
Salah satunya adalah, mal yang ada di empat daerah buka untuk uji coba. Keempat daerah itu adalah Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, tertulis bahwa untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Adapun, diberitakan Kompas.com, Selasa (10/8/2021), keempat daerah tersebut masuk dalam daerah PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Ketentuannya mal yang diizinkan buka untuk uji coba adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas hanya 25 persen
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen dari kapasitas maksimal.
2. Jam buka 10.00-20.00 WIB
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
3. Mereka yang boleh ke mal
Mereka yang boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan adalah rentang usia 12 sampai 70 tahun.
Anak-anak di bawah 12 tahun dan mereka di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk.
4. Tempat yang masih harus tutup di mal
Meski diizinkan beroperasi, bukan berarti mal buka sepenuhnya. Ada beberapa tempat di mal yang masih harus tutup.
Tempat yang masih harus tutup di mal adalah bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan.
Namun selain empat aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa yang bisa masuk mal hanyalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapar masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia dalam Konferensi Pers PPKM (9 Agustus 2021) di Channel YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.