KOMPAS.com – Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau level 4, 3, dan 2.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Adapun, terdapat perubahan status daerah pada masa perpanjangan PPKM Darurat sampai 16 Agustus.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini adalah daftar daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada
perpanjangan PPKM Darurat sampai 16 Agustus 2021:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 4
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
PPKM Level 3
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.