KOMPAS.com – Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau level 4, 3, dan 2.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Adapun, terdapat perubahan status daerah pada masa perpanjangan PPKM Darurat sampai 16 Agustus.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini adalah daftar daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada
perpanjangan PPKM Darurat sampai 16 Agustus 2021:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 4
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
PPKM Level 3
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang