KOMPAS.com - Pendaki berinisial RTC asal Yogyakarta, yang beberapa waktu lalu dikecam warganet karena memanjat Tugu Hargo Dumilah di puncak Gunung Lawu, dihukum menanam pohon.
Melansir Tribun Banyumas, Selasa (24/8/2021), hukuman itu disampaikan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono di Kantor Setda Karanganyar pada Selasa siang.
Menurutnya, hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk memelihara Gunung Lawu.
"Kapan kamu punya waktu longgar, wujudkan rasa penyesalan itu, raketang 17 pohon, kamu tanam. Terserah, nanti ditanam di Gunung Lawu. Bisa di Cemara Kandang," ucap pria yang akrab disapa Yuli.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu yang Panjat Tugu Hargo Dumilah Diduga Terobos Larangan Mendaki
Selain itu, RTC diminta membuat video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial.
Video permintaan maaf itu dinilai mengganti video viralnya yang merekam aksi ia memanjat Tugu Hargo Dumilah.
"Saya minta tolong, karena kamu viralkan (video memanjat tugu) di media sosial, kamu juga harus unggah ulang untuk menyampaikan permohonan maaf bahwa apa yang Anda lakukan itu jangan ditiru oleh siapapun," jelas pria yang akrab disapa Yuli.
Dirinya menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh RTC dengan memanjat Tugu Hargo Dumilah harus dihindari, dan berharap kejadian itu tidak terulang pada kemudian hari.
Baca juga: Pendaki, Jangan Nekat Panjat Tugu Hargo Dumilah di Gunung Lawu
Menurutnya, tindakan tersebut dapat membahayakan, apalagi jika ternyata bangunan tugu tidak terlalu kuat dan dapat ambruk saat dipanjat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.