Untuk penerbangan ke NTB dari Pulau Jawa dan Bali, syarat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 berlaku pada 31 Agustus-6 September, dan telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada 30 Agustus lalu.
Baca juga: NTB akan Kembangkan 16 Desa Wisata Baru
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbang ke NTB dari Pulau Jawa dan Bali:
Penerbangan dari daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2
Kendati demikian, sama halnya dengan aturan yang tertera dalam SE Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021, aturan di atas hanya berlaku jika calon penumpang belum divaksin lengkap.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air ke NTB Terbaru hingga 6 September 2021
Jika sudah menerima vaksin lengkap, calon penumpang tetap merujuk pada aturan yang berlaku di NTB yakni hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.