Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2021, 18:06 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kepala Taman Hutan Raya R Soerjo, Ahmad Wahyudi, mengatakan bahwa jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang via Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sudah dibuka lagi sejak 19 September 2021.

“Iya (sudah dibuka lagi untuk jalur pendakian) Tretes dan Tambaksari,” ungkapnya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Ponjo Kentang, Ritual Tanam Kentang Warga di Kaki Gunung Arjuno

Jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang via Tretes berlokasi di Kecamatan Prigen, sementara jalur pendakian Tambaksari berlokasi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pembukaan kembali dua jalur pendakian ini, kuota pendaki harian secara keseluruhan maksimal 150 orang.

Baca juga: Adakah Air Bersih di Pos Pendakian Gunung Arjuno-Welirang?

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi yakni sebagai berikut:

  1. Registrasi pendakian secara daring di https://sipenerang.tahuraradensoerjo.or.id/ maksimal dua hari sebelum pendakian
  2. Sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  3. Unduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
  4. Bawa surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang diterbitkan maksimal dua hari sebelum pendakian
  5. Bawa hasil negatif tes Covid-19*
  6. Usia calon pendaki minimal 16 tahun
  7. Tidak boleh melakukan solo hiking, dalam satu rombongan terdiri dari minimal dua pendaki
  8. Lama pendakian maksimal tiga hari dua malam
  9. Bukti konfirmasi registrasi pendakian dicetak untuk ditunjukkan di pos pendakian
  10. Identitas diri milik ketua rombongan pendakian—baik itu KTP, kartu pelajar, kartu mahasiswa, SIM, atau paspor—wajib diserahkan kepada petugas selama pendakian
  11. Pendaki berusia di bawah 17 tahun harus menyertakan surat izin dari orangtua atau wali, serta fotokopi KTP orangtua atau wali
  12. Saat mendaki, dilarang memotong atau membuat jalur baru dan harus sesuai pada jalur yang sudah ditetapkan
  13. Dilarang membuang sampah sembarangan
  14. Pendaki wajib naik dan turun di pos yang sama
  15. Dilarang memakai sandal gunung
  16. Dilarang melanjutkan perjalanan jika kondisi dan situasi tidak memungkinkan. Misalnya yang berkaitan dengan kesehatan atau cuaca
  17. Patuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun

Baca juga: 5 Penginapan di Sekitar Lereng Gunung Arjuno-Welirang

Terkait harga tiket masuk, calon pendaki hanya perlu membayar Rp 11.000 per orang jika pendakian dilakukan pada Senin-Jumat sementara tarif untuk Sabtu-Minggu adalah Rp 16.000 per orang.

Adapun, tarif tersebut sudah termasuk harga karcis dan asuransi. Sementara tarif karcis kendaraan roda dua adalah Rp 3.000 per unit dan kendaraan roda empat adalah Rp 5.000 per unit.

Wajib bawa surat negatif Covid-19

Terkait syarat wajib membawa hasil negatif tes Covid-19, hal ini merupakan syarat perjalanan orang dalam negeri selama PPKM masih diterapkan.

Gunung Arjuno-Welirang dilihat dari Puncak B29 Lumajang. Puncak di kiri (tertinggi) adalah Puncak Gunung Arjuno, sementara puncak sebelah kanan yang mengeluarkan asap adalah Puncak Gunung Welirang.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Gunung Arjuno-Welirang dilihat dari Puncak B29 Lumajang. Puncak di kiri (tertinggi) adalah Puncak Gunung Arjuno, sementara puncak sebelah kanan yang mengeluarkan asap adalah Puncak Gunung Welirang.

Untuk perjalanan menggunakan kereta api, misalnya, aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 69 Tahun 2021 sebagai berikut:

Baca juga: Puncaki Arjuno-Welirang dalam 32,5 Jam, Ini Cerita Willem Sigar Tasiam

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib bawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Pelaku perjalanan pada poin 1 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam kategori PPKM Level 2 dan 1 memiliki syarat yang sama dengan poin 1 dan 2
  • Penunjukkan kartu vaksin seperti poin 1 dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis

Jika hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut atau darat dengan menggunakan bus, calon pendaki bisa langsung bertanya kepada penyedia jasa yang bersangkutan terkait syarat perjalanan yang dibutuhkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com