Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2021, 13:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Sumber tatnews

 

KOMPAS.com – Pemerintah Thailand mengurangi periode karantina bagi turis asing yang tiba di Thailand dari 14 hari menjadi 7 hari sejak 1 Oktober 2021. Namun, turis asing itu harus sudah divaksin Covid-19

Melansir TAT News, Kamis (30/9/2021), meski periode karantina dikurangi, Pemerintah Thailand tetap memberlakukan pengategorian terkait periode karantina, yakni Karantina 7 Hari, Karantina 10 Hari, dan Karantina 14 Hari.

Baca juga:

Karantina 7 Hari

Wisatawan yang sudah divaksin Covid-19 lengkap dengan vaksin yang disetujui Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand atau Organisasi Kesehatan Dunia, tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan, wajib menunjukkan bukti vaksinasi.

Adapun bukti vaksinasi Covid-19 dapat ditunjukkan dalam bentuk asli atau fotokopi setibanya mereka di Thailand.

Selama karantina, para pelancong internasional wajib melakukan dua tes PCR dengan tes pertama pada hari kedatangan-hari pertama karantina dan tes kedua pada hari keenam-ketujuh karantina.

Baca juga:

Karantina 10 Hari

Wisatawan yang belum divaksin, tanpa bukti vaksin, atau belum divaksin lengkap dan tiba di Thailand melalui jalur udara, wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Mereka juga wajib melakukan dua tes PCR dengan tes pertama pada hari kedatangan-hari pertama karantina, dan tes kedua pada hari kedelapan-kesembilan karantina.

Karantina 14 Hari

Wisatawan yang belum divaksin, tanpa bukti vaksin, atau belum divaksin lengkap, dan tiba di Thailand melalui jalur darat wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Mereka juga wajib melakukan dua tes PCR dengan tes pertama pada hari kedatangan-hari pertama karantina, dan tes kedua pada hari ke-12 hingga ke-13 karantina.

Ilustrasi Thailand - Pemandangan Phuket Big Buddha di Phuket, Thailand.SHUTTERSTOCK / By thaisign Ilustrasi Thailand - Pemandangan Phuket Big Buddha di Phuket, Thailand.

Jika ingin berkunjung ke Thailand, turis asing yang sudah divaksin Covid-19 tetap harus memiliki semua dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen tersebut termasuk visa atau izin masuk kembali yang valid dan Certificate of Entry (CoE) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Thailand atau Konsulat.

Kemudian polis asuransi kesehatan Covid-19, konfirmasi pemesanan hotel karantina alternatif (Alternative Quarantine atau AQ), dan hasil negatif tes PCR yang dikeluarkan paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pelancong asing yang hendak berkunjung ke Thailand dapat bertanya langsung ke Kedutaan Besar Thailand atau konsulat di negara asal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber tatnews
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com