Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski WNI, Kenapa Rachel Vennya Tidak Bisa Karantina di Wisma Atlet?

Kompas.com - 14/10/2021, 21:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS, Rabu (13/10/2021), mengonfirmasi rumor kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina yang seharusnya delapan hari menjadi hanya tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Rabu.

Baca juga:

Kronologinya, anggota TNI berinisial FS mengatur agar selebgram tersebut dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Herwin menjelaskan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet meski dia warga negara Indonesia (WNI). Lantas, mengapa begitu?

Tidak semua WNI bisa dikarantina di Wisma Atlet

Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Dalam aturan ini, WNI yang tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan internasional harus dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan menyediakan tempat perawatan bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.569 tempat tidur.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan menyediakan tempat perawatan bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.569 tempat tidur.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang masuk pada salah satu dari tiga kategori di bawah ini:

  • Pekerja Migran Indonesia.
  • Pelajar atau mahasiswa.
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

WNI di luar kategori tersebut harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Akomodasi harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Sebelum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 berlaku, terdapat SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Kedua SE Menhub tersebut memberlakukan aturan karantina yang sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Bedanya hanya pada periode karantina saja yang mana pada saat dua SE tersebut berlaku, periode karantinya adalah 8x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com