Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/10/2021, 18:17 WIB

KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia perlu memenuhi sejumlah syarat terbaru yang mulai efektif pada 14 Oktober 2021.

Pemerintah Indonesia mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru WNI Masuk ke Indonesia per Oktober 2021

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNA masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):

Kategori WNA yang boleh ke Indonesia

  • Sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjalanan bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
  • Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Sambut Turis Asing, DAMRI Batam Sediakan Transportasi untuk Karantina di Hotel

Sebelum keberangkatan

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • WNA yang belum divaksin di luar negeri akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah tes PCR kedua dengan hasil negatif.
  • Ketentuan pada poin sebelumnya adalah WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Jika sudah berada di Indonesia, dan akan melakukan perjalanan baik itu domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi lewat skema gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Syarat menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  • Poin 5 juga dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • WNA yang belum divaksin, dan ingin melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar Indonesia, boleh tidak menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
  • Poin 7 berlaku selama WNA tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
  • Poin 8 berlaku dengan persyaratan WNA telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk transit langsung dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  • Poin 5 juga dikecualikan untuk WNA berusia di bawah 18 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid pada poin 11 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
  • Surat keterangan pada poin 12 wajib menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  • Bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap harus ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pesanan Hotel di Bali dari Turis Asing Masih Sepi

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

Setibanya di Indonesia

  • Melakukan tes ulang PCR, biaya ditanggung mandiri.
  • WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina 5x24 jam di tempat akomodasi karantina.
  • Akomodasi pada poin 2 harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  • Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan periode yang sama.
  • Saat tes ulang PCR, jika hasilnya positif, perawatan dilakukan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung mandiri.
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggung jawaban yang dimaksud.
  • Pada hari keempat karantina, WNA akan melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Namun karantina mandiri selama 14 hari tetap dianjurkan.
  • Jika hasil tes PCR pada poin 7 adalah positif, wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Syarat Turis Asing Wisata ke Bali, Harus Tes PCR dan Bervaksin Lengkap

WNA dengan tujuan untuk berwisata

  • Masuk melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
  • Selain syarat-syarat terkait kartu vaksin Covid-19 dan tes PCR yang telah disebutkan di atas, WNA wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Syarat lain terkait poin 2 adalah melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  • Syarat lain terkait poin 2 adalah melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Travel Update
Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Hotel Story
Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Travel Update
Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Travel Tips
Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

BrandzView
Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Travel Tips
Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

Travel Update
Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Jalan Jalan
Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Travel Update
Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Jalan Jalan
10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

Jalan Jalan
Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+