Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2021, 18:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia perlu memenuhi sejumlah syarat terbaru yang mulai efektif pada 14 Oktober 2021.

Pemerintah Indonesia mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru WNI Masuk ke Indonesia per Oktober 2021

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNA masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):

Kategori WNA yang boleh ke Indonesia

  • Sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjalanan bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
  • Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Sambut Turis Asing, DAMRI Batam Sediakan Transportasi untuk Karantina di Hotel

Sebelum keberangkatan

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • WNA yang belum divaksin di luar negeri akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah tes PCR kedua dengan hasil negatif.
  • Ketentuan pada poin sebelumnya adalah WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Jika sudah berada di Indonesia, dan akan melakukan perjalanan baik itu domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi lewat skema gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Syarat menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  • Poin 5 juga dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • WNA yang belum divaksin, dan ingin melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar Indonesia, boleh tidak menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
  • Poin 7 berlaku selama WNA tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
  • Poin 8 berlaku dengan persyaratan WNA telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk transit langsung dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  • Poin 5 juga dikecualikan untuk WNA berusia di bawah 18 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid pada poin 11 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
  • Surat keterangan pada poin 12 wajib menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  • Bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap harus ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pesanan Hotel di Bali dari Turis Asing Masih Sepi

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

Setibanya di Indonesia

  • Melakukan tes ulang PCR, biaya ditanggung mandiri.
  • WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina 5x24 jam di tempat akomodasi karantina.
  • Akomodasi pada poin 2 harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  • Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan periode yang sama.
  • Saat tes ulang PCR, jika hasilnya positif, perawatan dilakukan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung mandiri.
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggung jawaban yang dimaksud.
  • Pada hari keempat karantina, WNA akan melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Namun karantina mandiri selama 14 hari tetap dianjurkan.
  • Jika hasil tes PCR pada poin 7 adalah positif, wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Syarat Turis Asing Wisata ke Bali, Harus Tes PCR dan Bervaksin Lengkap

WNA dengan tujuan untuk berwisata

  • Masuk melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
  • Selain syarat-syarat terkait kartu vaksin Covid-19 dan tes PCR yang telah disebutkan di atas, WNA wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Syarat lain terkait poin 2 adalah melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  • Syarat lain terkait poin 2 adalah melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Festival Balon Udara di Wonosobo 2024 Digelar April, Gratis untuk Umum

Festival Balon Udara di Wonosobo 2024 Digelar April, Gratis untuk Umum

Travel Update
6 Alun-alun di Jawa Barat, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit

6 Alun-alun di Jawa Barat, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit

Jalan Jalan
100 Juta Warga China Akan Berwisata pada 2024, Indonesia Akan Jemput Bola

100 Juta Warga China Akan Berwisata pada 2024, Indonesia Akan Jemput Bola

Travel Update
Sejarah Waduk Jatigede di Sumedang, Waduk Terbesar Kedua di Indonesia

Sejarah Waduk Jatigede di Sumedang, Waduk Terbesar Kedua di Indonesia

Jalan Jalan
Promo Fly Thru Indonesia Air Asia Jelang Lebaran 2024, Jakarta-Perth Mulai Rp 990.000 an

Promo Fly Thru Indonesia Air Asia Jelang Lebaran 2024, Jakarta-Perth Mulai Rp 990.000 an

Travel Update
Kepulauan Galapagos yang Punya Satwa Unik, Ada Kura-kura Raksasa

Kepulauan Galapagos yang Punya Satwa Unik, Ada Kura-kura Raksasa

Jalan Jalan
Khusus Agen Travel, Ada Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen Saat Libur Lebaran 2024

Khusus Agen Travel, Ada Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen Saat Libur Lebaran 2024

Travel Update
Jelang Mudik Lebaran 2024, KAI Waspadai Daerah Rawan Bencana

Jelang Mudik Lebaran 2024, KAI Waspadai Daerah Rawan Bencana

Travel Update
Tren 'Revenge Travel' Turun Drastis pada 2024

Tren "Revenge Travel" Turun Drastis pada 2024

Travel Update
5 Penginapan di Berastagi dengan Suasana Pegunungan

5 Penginapan di Berastagi dengan Suasana Pegunungan

Hotel Story
6 Negara Termurah untuk Dikunjungi Para Traveler

6 Negara Termurah untuk Dikunjungi Para Traveler

Jalan Jalan
Wahana dan Aktivitas Seru di Lembah Nirwana Kendal

Wahana dan Aktivitas Seru di Lembah Nirwana Kendal

Jalan Jalan
Dispar Bali Minta Wisatawan dan Agen Perjalanan Waspada Cuaca Ekstrem 

Dispar Bali Minta Wisatawan dan Agen Perjalanan Waspada Cuaca Ekstrem 

Travel Update
Lembah Nirwana Kendal: Daya Tarik, Tiket Masuk, dan Jam Buka

Lembah Nirwana Kendal: Daya Tarik, Tiket Masuk, dan Jam Buka

Jalan Jalan
KAI Optimis Dorong 4,2 Juta Pergerakan ke Jakarta pada Libur Lebaran 2024

KAI Optimis Dorong 4,2 Juta Pergerakan ke Jakarta pada Libur Lebaran 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com