KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang harus dijalani wisatawan mancanegara (wisman).
Hal ini terkait pelaksanaan uji coba penerimaan kunjungan wisman di Bali pada 14 Oktober 2021.
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dilakukan sebelum dan saat kedatangan harus dipenuhi oleh wisatawan mancanegara (dari) negara-negara yang nanti akan dipilih," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).
Baca juga:
Berikut pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dimaksud:
Sebelum bepergian, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon wisman adalah:
Berdasarkan Kompas.com, Senin, saat ini bentuk visa untuk wisman masih dalam tahap persiapan.
Sedangkan menurut keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet, Senin, negara asal wisman harus dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen.
Setibanya di Pulau Dewata, berikut langkah-langkah yang harus dijalani oleh wisman:
Mengenai masa karantina, saat ini masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia adalah delapan hari.
Namun, menurut Kompas.com, Jumat (8/10/2021), terdapat usulan untuk mengurangi masa karantina menjadi lima hari saja.
Baca juga:
"Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden (adalah) lima hari, namun belum final decision (keputusan akhir). Ini kabar terbaru. Kami diberikan beberapa hari ke depan apakah lima hari ini jadi final (decision) karena durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru, (rata-rata) inkubasi Covid-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari," jelas Sandiaga.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berencana menyediakan 35 hotel untuk karantina, serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.